AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
image
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Pangkalpinang

Bawaslu Kedepankan Pencegahan Pada PSU dan Pilkada Ulang Tahun 2205

×

Bawaslu Kedepankan Pencegahan Pada PSU dan Pilkada Ulang Tahun 2205

Sebarkan artikel ini
Pilkada Ulang
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilaksanakan di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Selain itu kesiapan Bawaslu Bangka Belitung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Ulang yang akan dilaksanakan di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Dalam hal ini Bawaslu melakukan supervisi, mitigasi serta melakukan pencegahan yang dikedepankan.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengemukakan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai amar putusan, akan dilaksanakan di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

PSU akan dilaksanakan di 4 tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 1, 2, 3 dan 4 Desa Sinar Manik yang dalam amar putusannya harus dilaksanakan dalam maksimal waktu 30 hari dalam putusan dibacakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat sudah memplenokan untuk pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025.

Dijelaskan Osykar bahwa Bawaslu di sisi pengawasan ingin memastikan bahwa dalam tahapan pelaksanaan PSU dapat berjalan sesuai dengan tahapan.

Kami menginginkan memastikan ketersedian logistik.Walaupun PSU di 4 TPS, agar benar-benar dipastikan bahwa sarana dan prasarana logistik dan surat suara tersedia,” ungkap EM Osykar, disela kegiatan Ngabuburit Pengawasan, berlangsung di Kantor Bawaslu Babel di Pangkalpinang, Rabu (12/3/2025)

Bahkan menurut Osykar, pihaknya Bawaslu akan menjemput surat suara yang sudah dicetak oleh penyedia dan dipastikan jumlah surat suara sesuai dan ketersediaan sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di 4 TPS.

Osykar menambahkan bahwa yang menjadi catatan Bawaslu pada pelaksanaan PSU tingkat kerawanan terhadap tiga hal yaitu money politik, isu sara dan netralitas ASN dan perangkat desa.

Kami sudah mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada perangkat desa. Karena perangkat desa yang berhubungan langsung dengan locus di TPS dan 4 TPS di Desa Sinar Manik,” ujar Ketua Bawaslu Babel.

Ditambahkan Osykar bahwa mereka memberikan pemahaman ke perangkat desa agar tidak masuk dalam kepentingan-kepentingan politik.

Bila perangkat desa ada mendapat tekanan atau intervensi dari oknum-oknum, maka segera dilaporkan ke Bawaslu, sehingga dapat dikedepankan pencegahan dan perangkat desa akan dilindungi,” katanya.

Disisilain EM Osykar mengatakan bahwa mereka sudah memberikan imbauan ke pasangan calon (Paslon) untuk akan menunda bila ada niatan ingin bagi sembako, pasar murah atau kegiatan bazar.

Kami menganggap sekarang ini sampai tanggal 22 Maret adalah masa tenang,” jelas Osykar.

Osykar berharap agar kepada semua pihak untuk mematuhi apa yang sudah disampaikan.

Berkomitmen untuk bersana-sama mensukseskan pelaksanaan PSU di Kabupaten Bangka Barat,” tambahnya.

Disisilain Osykar melihat pada pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang, dinamikanya otomatis berubah dari pilkada sebelumnya 27 Nopember 2024,

Bahkan melihat dari indeks kerawanan, jelas Osykar menjadi fokus bagi Bawaslu khususnya pilkada di Pangkalpinang. Dimana untuk di kota Pangkalpinang sudah banyak bermunculan bakal calon yang ikut kontestasi yang sekarang masih berproses.

Apakah pada pilkada tahun 2025, mereka menempuh melalui calon Perseorangan atau dukungan dari partai politik. Untuk itu mari sama-sama untuk kita awasi,” jelasnya.

Osykar mengimbau ke masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan ke Bawaslu bila ada kartu tanda penduduk (KTP) merasa dicatut dalam pengumpulan dukungan bagi calon perseorangan.

Kalau tidak merasa memberikan dukungan pada calon perseorangan, agar segara dilaporkan,” ujarnya.

Dimana kata Osykar potensi terjadi pelanggaran itu besar pada saat tahapan calon perseorangan. Namun untuk dukungan dari partai politik akan dimulai bulan Juni 2025.

Kami harapkan pada pelaksanaan pilkada ulang minim pelanggaran dan partisipasi meningkat. Baik dalam partisipasi dalam menggunakan hak pilih maupun partisipasi dalam mengikuti kontestasi pada pilkada ulang 2025,’ tutup Osykar.(AS)

error: Content is protected !!