Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Indonesian News Network
IMG-20250203-WA0052
21C7E6CD-83DA-43DC-A913-664CEA9754CD
INN jaringan
Mitra
Pangkalpinang

Bawaslu Lakukan pencegahan Menimalisasi Potensi Kerawanan

×

Bawaslu Lakukan pencegahan Menimalisasi Potensi Kerawanan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
pasang iklan anda.jpg
Share disini

Bawaslu: Ayo Kawal Hak Pilih Anda

Pangkalpinang, nidianews.com – Jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih serupa termasuk pada 7 Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung.

Sebelumnya Bawaslu RI secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024, di Gorontalo.

Dengan peluncuran ini, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat.

Bawaslu mencatat, setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih. Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.

Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih.

“Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni hingga 27 November 2024,” jelas EM Osykar Ketua Bawaslu Babel dalam Siaran Pers, Rabu, (26/06/2024).

Adapun kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sendiri meliputi lima hal.

Dijelaskan Anggota Bawaslu Babel Sahirin bahwa pertama selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).

Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

“Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Babel.

Example 120x600