Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Bawaslu Lakukan pencegahan Menimalisasi Potensi Kerawanan

×

Bawaslu Lakukan pencegahan Menimalisasi Potensi Kerawanan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu

Metode lainnya menurut Sahirin, di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit.

Sahirin menambahkan bahwa kerawanan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Dalam penyusunan daftar
pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024, tahapan Coklit merupakan salah satu subtahapan dengan kerawanan paling banyak.

Kerawanan tersebut meliputi 10 kerawanan prosedur dan 10 kerawanan akurasi data.

Adapun10 Kerawanan prosedur adalah:
a. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
b. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
c. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain.
d. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu.
e. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
f. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
g. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.
h. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.
i. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat.
j. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Sedangkan 10 kerawanan yang berkaitan dengan akurasi data pemilih adalah:
a. masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).

b. pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya berada di wilayah perbatasan; pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTPel; sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.
c. pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
d. pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih.
e. pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili.
f. pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan.
g. pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.
h. pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil.
i. pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan
j. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Lebihlanjut Sahirin juga menjelaskan bahwa Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan di atas.

Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya. Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal.(*)

error: Content is protected !!