Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Kriminal

Cekcok Berujung Kekerasan, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Penganiayaan

×

Cekcok Berujung Kekerasan, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan. Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Pelaku diketahui bernama Andriyadi alias Relos (33), warga Jalan Tenggiri Ketapang, Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial Nxxxx (22), seorang pelajar/mahasiswi asal Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

admin-ajax.png

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah salon yang berada di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Pelaku yang tidak terima dengan ucapan korban kemudian melakukan tindakan kekerasan.

“Pelaku memukul korban pada bagian mata kanan, menjambak rambut korban, serta mencekik leher korban, sehingga korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan,” ungkap Kapolresta.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pangkalpinang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap dan mengamankan pelaku.

Pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Pangkal Arang. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku diduga melarikan diri sehingga petugas sempat kehilangan jejak dan melanjutkan penyelidikan keesokan harinya.

Keesokan harinya, Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Saat dilakukan interogasi, Andriyadi alias Relos mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebagaimana dilaporkan.

“Pelaku mengakui memukul korban menggunakan lengan kanan ke arah mata, kepala, dan bibir korban, serta menjambak rambut dan mencekik leher korban,” jelas Kombes Pol Max Mariners.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum korban.

Saat ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Pangkalpinang menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. (RE)

error: Content is protected !!