Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Kriminal

Ditolak Ajakannya, Mantan Pacar Jadi Pelaku: Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian dan Penganiayaan

×

Ditolak Ajakannya, Mantan Pacar Jadi Pelaku: Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian dan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian dan penganiayaan dalam rangka Target Operasi (T.O) Ops Pekat Menumbing 2026. Seorang pelaku berinisial Andriyadi alias Relos (33) berhasil diamankan di wilayah Ketapang, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangannya pada Jumat (20/2/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

admin-ajax.png

“Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian dan penganiayaan dalam rangka Target Operasi Ops Pekat Menumbing 2026. Pelaku berinisial Andriyadi alias Relos berhasil kami amankan di wilayah Ketapang pada Jumat malam,” ujar Kapolresta.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Korban diketahui bernama Nadia (21), seorang pelajar/mahasiswa.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban berada di salah satu tempat hiburan malam. Pelaku yang merupakan mantan pacar korban datang dan mengajak korban untuk pergi. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

“Karena ajakannya ditolak, pelaku langsung merampas tas dan handphone iPhone 13 milik korban yang diletakkan di atas meja, kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil Honda Brio warna putih,” jelas Kombes Pol Max Mariners.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan. Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Ketapang. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sempat memaksa membawa barang milik korban meskipun korban berusaha menarik kembali barang tersebut. Beberapa jam kemudian, karena takut korban melapor ke polisi, pelaku sempat menyuruh temannya mengembalikan tas dan handphone ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Kapolresta.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, yang saat ini turut diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi 1 unit handphone iPhone 13 milik korban, 1 buah tas sandang warna hitam 1 unit mobil Honda Brio warna putih

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Langkah-langkah yang kami lakukan meliputi melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam menindak tegas setiap bentuk kriminalitas.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya. (RE)

error: Content is protected !!