Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung mengingatkan media massa agar tidak menerima iklan para peserta pemilu sebelum memasuki tahapan kampanye beriklan di media massa.
Adapun untuk beriklan di media massa, akan berlangsung 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar mengemukakan bahwa kampanye di media massa, media cetak, media elektronik dan online (internet) dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang.
“Kampanye di media massa, elektronik dan internet baru bisa dilakukan 21 Januari-10 Februari 2024,” tegas EM Osykar pada kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Hotel Santika Bangka.
EM Osykar menjelaskan, ada yang sudah memulai iklan di media massa. Namun Bawaslu melakukan pencegahan, dan memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk mentake down iklan tersebut.
“Kami memantau ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Babel berupaya mengingatkan pimpinan redaksi media massa untuk mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan di media massa.
“Ini merupakan bentuk pencegahan kami terhadap pelanggaran. Karena pasal ini memiliki konsekuensi pidana pemilu, yang ada dalam UU Pemilu No 7 tahun 2023,” ujar EM Osykar.
Dimana jelas Osykar bahwa ada ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Mengingat ada ancaman pidana, menurut Osykar, maka penting menghadirkan dari media massa dan Sentra Gakkumdu untuk saling mengingatkan dan menyamakan persepsi terkait aturan tersebut.
“Kami ingatkan, bila ada peserta pemilu untuk memasang iklan kampanye sebelum 21 Januari agar ditolak,” jelas Osykar.
Osykar mengatakan bahwa media massa merupakan bagian pilar demokrasi untuk memberikan kecerdasan pendidikan politik kepada masyarakat.
Bahkan Osykar berharap agar pilar demokrasi ini dapat memainkan peran strategis dengan sangat baik, dan bukan malah ikut dalam pelanggaran pemilu.(AS)