Pangkalpinang, nidianews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat monitoring dan evaluasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan dalam rangka pelaksanaan Work From Home (WFH), Jumat (12/6). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi rutin untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan efektif di seluruh wilayah kerja Kepulauan Bangka Belitung.
Selama rapat berlangsung, masing-masing Unit Pelaksana Teknis memaparkan perkembangan pelaksanaan program kerja, capaian kinerja, serta berbagai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas sejumlah isu strategis, mulai dari pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melaporkan perkembangan realisasi anggaran dan capaian PNBP, pelaksanaan layanan Easy Paspor dan Paspor Simpatik, peningkatan kepatuhan pelaporan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), serta persiapan pelayanan kedatangan jamaah haji asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan menyampaikan pelaksanaan sosialisasi APOA kepada pelaku usaha penginapan, penguatan publikasi layanan keimigrasian melalui berbagai media, serta peningkatan pengawasan pada jalur kedatangan internasional seiring meningkatnya mobilitas penumpang selama musim liburan.
Dalam arahannya, pimpinan menekankan pentingnya memperluas akses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, menjaga integritas pegawai, serta memastikan realisasi anggaran dan program kerja dapat tercapai secara optimal.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(*)














