Pangkalpinang, nidianews,com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 11 April 2025, dengan pelapor atas nama Ak**** Cha*****, seorang guru berusia 30 tahun yang berdomisili di Jalan Depati Hamzah Gang Nasir, RT/RW 009/003 Kelurahan Sinar Bulan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diketahui terjadi saat rumah pelapor dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal mudik.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela belakang, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik pelapor,” jelasnya, Jumat (18/4/2025).
Barang-barang yang diambil antara lain berupa emas batangan seberat 10 gram, uang tunai sebesar Rp5.000.000, dua buah celengan kaleng, serta sejumlah peralatan rumah tangga seperti blender, alat masak, slow cooker, magicom, kompor gas, kipas angin, dan perlengkapan dapur lainnya. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25.425.000.
Melalui penyelidikan intensif, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Adham alias Lekok, 37 tahun, seorang buruh harian yang juga berdomisili di Kelurahan Sinar Bulan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian tersebut pada Senin, 25 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. Ia memanjat pagar, mencongkel jendela belakang menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga,” ujar AKP Riza.
Seluruh barang hasil curian tersebut disembunyikan oleh pelaku di bawah semak-semak dekat kebun pisang tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:
- 1 buah kompor gas merk Rinnai warna hitam
- 1 buah Tupperware bulat warna ungu
- 1 buah Fresto
- 1 set kitchen cooking merk Swiden
- 1 set rantang besi
- 1 buah gelang emas
- 1 buah slow cooker
- 1 buah Vicenza
- 1 buah Teflon Maxima
- 1 buah Luminarc pitcher kaca
- 2 buah termos warna ungu dan hijau
- 2 unit setrika merk Maspion dan Philips
- 2 buah blender merk Miyako dan Nanotec
- 3 buah tas ransel
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian mencakup melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (*)