Scroll untuk baca artikel
BANNER.jpg
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Jatanras Polda Babel Ringkus Pria Pelaku Curat di Dua Lokasi Kabupaten Bangka

×

Jatanras Polda Babel Ringkus Pria Pelaku Curat di Dua Lokasi Kabupaten Bangka

Sebarkan artikel ini
Share disini

Jatanras Polda Babel

Pangkalpinang, nidianews.com – Seorang pria berinisial BI alias Beben (35), warga Kelurahan Jerambah Gantung, Pangkalpinang, berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah terbukti melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka.

Penangkapan terhadap Beben dilakukan di kediamannya pada Minggu malam, 4 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam keterangan pers pada Rabu (7/5/2025) siang.

Ya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jerambah Gantung Pangkalpinang,” kata Kombes Pol Fauzan.

Menurut Fauzan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait aksi curat di sebuah konter handphone di Desa Riau, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada Januari lalu. Dalam aksinya, pelaku merusak pintu belakang konter dan membawa kabur lima unit handphone, berbagai jenis rokok, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Aksi pelaku di TKP pertama ini sempat terekam kamera CCTV. Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mengamati situasi. Setelah kondisi dirasa aman, ia membobol pintu belakang konter dengan alat seadanya yang ditemukan di sekitar lokasi,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, lanjut Fauzan, Beben juga melakukan pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah warga di Desa Deniang, Kabupaten Bangka, pada Maret 2025. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor tergantung pada kendaraan.

Setelah mengumpulkan keterangan dari para korban serta bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya kami amankan di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 11 unit handphone dan 2 unit sepeda motor. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah digiring ke Mapolda Babel dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Babel turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga mereka.

Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat, kejahatan bisa terjadi bukan hanya karena adanya niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan. Untuk itu, mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!