Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Senin (4/5/2026) malam.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Amrinuddin alias Ayi (30), warga Kelurahan Selindung.
βPenangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sekolah, Gang Depan Masjid Baitul Arofa. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah paket sabu,β ujar Max Mariners.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 13 paket kecil sabu. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua berupa sebuah pondok di Jalan Perumahan Tamara, yang masih berada di wilayah Kelurahan Selindung.
βHasil pengembangan, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung,β jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 86 bungkus plastik kecil, 2 bungkus sedang, serta 1 bungkus besar berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 33,94 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, plastik kemasan, tas, serta satu unit handphone milik tersangka.
Menurut Kapolresta, modus operandi tersangka diduga sebagai pengedar yang menyimpan barang di dua lokasi berbeda untuk mengelabui petugas.
βTersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,β tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(RE)














