Pangkalpinang, nidianews.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.R (45), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019, berhasil diamankan Tim Opsnal Buser Naga pada Rabu (29/4/2026).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat atas laporan korban.
Peristiwa pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Len Listrik, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Korban, Ragel Imam Saputra (27), seorang buruh harian lepas, melaporkan kehilangan sejumlah barang saat berada di bengkelnya. Saat itu korban sempat menuju gudang belakang dan mendapati beberapa komponen kendaraan sudah tidak berada di tempat.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.850.000 dan segera melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolresta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Kerabut, Kampak.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dengan cara memanjat pagar belakang bengkel korban. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang secara bertahap menggunakan sepeda motor milik temannya.
Adapun barang yang dicuri meliputi satu unit rangka motor, dua tangki motor jenis Ninja, satu knalpot Ninja, satu pedok Ninja, satu pedok biasa, serta satu unit arko.
“Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku ke salah satu penampung barang bekas di Pangkalpinang dengan total Rp230 ribu, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BN 5721 PW, dua tangki motor Ninja, satu knalpot Ninja, satu rangka motor, dua pedok motor, serta satu unit arko.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tindak lanjut, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) guna proses hukum selanjutnya,” tutup Kombes Pol Max Mariners.(RE)














