Scroll untuk baca artikel
banner promo atas.png
Example floating
Example floating
Banner 2
Kriminal

Residivis Spesialis Bobol Rumah Dibekuk Satreskrim Polresta Pangkalpinang

×

Residivis Spesialis Bobol Rumah Dibekuk Satreskrim Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com-Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait aksi pencurian di kawasan Jalan Batu Kadera, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.

admin-ajax.png

“Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku utama beserta sejumlah penadah dan pembeli barang hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui melakukan aksi pencurian di beberapa TKP lainnya,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Kasus tersebut bermula saat korban bernama Tin Ton menyadari rumahnya telah dibobol pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Anak korban mendapati pintu kamar lantai dua rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu buah cincin bermata berlian. Rekaman CCTV rumah memperlihatkan seorang pria tak dikenal masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga berhasil menangkap pelaku utama bernama Rangga Sanjaya alias Black (25), seorang residivis tahun 2026, di kawasan Pasir Putih sekitar pukul 14.30 WIB. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan Muhammad Fiqri Al Zallah alias Edon (23), residivis tahun 2020 yang berperan sebagai penadah satu unit handphone hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan, Rangga mengakui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar beton samping rumah, kemudian berjalan melewati atap rolling door hingga masuk ke lantai dua melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

“Pelaku mengambil satu cincin bermata berlian dan uang tunai Rp2 juta dari dalam kamar korban. Hasil pencurian kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli handphone, narkotika jenis sabu, bermain judi online serta kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolresta.

Dari pengembangan kasus, polisi turut mengamankan Ahmad Dairobi alias Robi (30), Irfan (29), dan Redi Agus Saputra (31) yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli cincin berlian hasil curian tersebut.

Polisi menyebut cincin berlian itu sempat dijual seharga Rp11 juta sebelum akhirnya berpindah tangan dengan nilai Rp21,7 juta.

Selain mengungkap kasus utama, pelaku Rangga juga mengaku melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain, di antaranya kawasan Pasir Putih dan Semabung dengan barang curian berupa handphone, laptop Lenovo ThinkPad T470, cincin perak hingga uang tunai.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain Satu buah cincin emas putih, 22 butir permata berlian, Uang tunai Rp500 ribu. Satu unit handphone Redmi warna hitam, Satu helai handuk warna putih hijau.

Saat ini kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan,” tutup Kombes Pol Max Mariners.(RE)

error: Content is protected !!