Pangkalpinang, nidianews.com – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini disampaikan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangan persnya, Sabtu (25/4/2026).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Budi Irawan (47), seorang petani asal Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Fiki Arhumba (39), wiraswasta yang berdomisili di Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
“Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban atas nama Budi Irawan,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan modus menawarkan kerja sama investasi proyek pemasangan papan reklame di sejumlah provinsi dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.
Peristiwa bermula pada Jumat, 20 September 2024, saat tersangka yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Artha Lima Tujuh mendatangi rumah korban dan menawarkan kerja sama bisnis tersebut.
Keesokan harinya, korban mendatangi kantor perusahaan di kawasan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Di lokasi itu, korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp250 juta ke rekening perusahaan, disusul transfer kedua dengan jumlah yang sama dua hari kemudian.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali meminta dana tambahan sebesar Rp200 juta dengan alasan untuk pengerjaan proyek pembersihan lahan lapangan golf di Jakarta yang diklaim bekerja sama dengan PT Timah.
“Namun hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun pengembalian dana tidak pernah direalisasikan oleh pelaku,” jelas Kapolresta.
Pada Maret 2025, korban kembali diminta mentransfer Rp250 juta dengan alasan penyelesaian berkas proyek. Tersangka bahkan sempat berjanji dana akan cair pada akhir bulan, namun janji tersebut kembali tidak ditepati.
Puncaknya, pada September 2025, seorang rekan tersangka bernama Rahmat Kurniawan mendatangi korban dan mengungkap bahwa proyek yang ditawarkan tersebut ternyata fiktif.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp950 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen rekening koran Bank Mandiri milik korban dengan periode transaksi September 2024 hingga Maret 2025.
Kapolresta menegaskan bahwa motif pelaku diduga dilakukan secara sengaja (dolus) dengan modus merayu korban untuk menginvestasikan dana.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan dan kemungkinan adanya korban lain,” tegasnya.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas.(RE)














