Pangkalpinang, nidianews.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta, meminta Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan timah di Pulau Belitung. Menurutnya, perkembangan kondisi sektor pertambangan di wilayah tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan sumber daya mineral agar lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Evaluasi yang dimaksud mencakup pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), optimalisasi pemanfaatan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), hingga dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Edi menilai persoalan yang terjadi saat ini tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan RKAB PT Timah Tbk yang menyebabkan hasil produksi penambang belum sepenuhnya dapat terserap. Lebih dari itu, kata dia, persoalan utama terletak pada tata kelola pertambangan yang belum mampu menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat Pulau Belitung.
“Kondisi ini seharusnya dapat diantisipasi lebih awal melalui perencanaan produksi yang matang. Kesalahan dalam perencanaan tidak boleh berujung pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, tidak terserapnya hasil tambang masyarakat berdampak luas terhadap perekonomian daerah. Selain merugikan para penambang, kondisi tersebut juga memengaruhi pelaku usaha, jasa transportasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga menurunkan daya beli masyarakat.
Selain persoalan RKAB, DPRD Babel juga menyoroti masih luasnya wilayah IUP timah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurut Edi, kondisi tersebut menimbulkan biaya ekonomi yang besar karena lahan yang berada di dalam kawasan IUP memiliki keterbatasan untuk dimanfaatkan bagi sektor ekonomi lainnya.
“Tanah merupakan aset pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk investasi, perkebunan, pariwisata, kawasan industri maupun kegiatan produktif lainnya. Ketika suatu wilayah telah dikuasai melalui IUP tetapi tidak segera dioptimalkan, maka daerah kehilangan berbagai peluang pertumbuhan ekonomi yang seharusnya bisa tercipta,” katanya.
Karena itu, DPRD Babel meminta PT Timah mengoptimalkan pengelolaan seluruh wilayah IUP yang telah diberikan negara melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi yang terencana. Menurut Edi, penguasaan wilayah yang luas harus diimbangi dengan tingkat produktivitas dan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD Babel juga menyoroti adanya disparitas harga bijih timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Menurut Edi, perbedaan harga tidak seharusnya terjadi apabila kualitas mineral yang diperdagangkan memenuhi standar yang sama.
“Prinsip keadilan dalam tata niaga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat Belitung berhak memperoleh harga yang adil,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Babel mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Pulau Belitung. Keberadaan smelter dinilai akan memperpendek rantai distribusi, menekan biaya logistik, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat posisi tawar penambang dan pelaku usaha lokal.
Lebih lanjut, Edi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi wilayah-wilayah IUP yang dalam jangka panjang tidak dimanfaatkan secara optimal serta belum memberikan manfaat yang memadai bagi negara maupun masyarakat.
“Apabila syarat-syarat hukum terpenuhi, kawasan tersebut dapat ditata kembali sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan investasi, produksi, dan hilirisasi sehingga aset negara tidak menjadi lahan yang menganggur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh berhenti pada aspek penguasaan administratif semata, tetapi harus mampu menghasilkan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus mendorong Pemerintah Pusat mencari solusi atas persoalan RKAB demi melindungi masyarakat. Namun langkah tersebut harus diiringi pembenahan tata kelola PT Timah, percepatan hilirisasi di Pulau Belitung, evaluasi efektivitas pemanfaatan IUP, serta terciptanya keadilan harga bagi masyarakat Belitung,” kata Edi.
Menurutnya, sudah saatnya paradigma pengelolaan timah di Bangka Belitung bergeser dari orientasi penguasaan wilayah menuju peningkatan produktivitas, pemerataan manfaat ekonomi, penguatan hilirisasi, serta penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Versi ini disusun dengan gaya media nasional yang lebih lugas, berimbang, dan mengikuti pola penulisan berita ekonomi-kebijakan seperti ANTARA, dengan fokus pada isu tata kelola, dampak ekonomi, dan rekomendasi kebijakan.(*)














