Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya meluruskan agenda rapat terkait usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel. Ia menegaskan DPRD tidak sedang mengusulkan pemakzulan, melainkan menjalankan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini bukan pemakzulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal, kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi dan kondisi saat ini terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit seusai rapat di Ruang Paripurna DPRD Babel, Pangkalpinang, Senin (10/8/2026).
Didit mengatakan proses yang dilakukan DPRD masih berada pada tahapan awal dan belum sampai pada keputusan mengenai pemberhentian Wakil Gubernur.
Menurut dia, DPRD ingin memperoleh penjelasan dari Pemerintah Provinsi Babel mengenai posisi Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Ini bukan pengusulan berhenti, mekanismenya masih panjang. Kita meminta pendapat dari pemerintah daerah seperti apa posisi Wakil Gubernur secara pemerintahan,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD tidak akan mencampuri proses hukum terkait persoalan yang sedang dihadapi Wakil Gubernur, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan permasalahan ijazah.
“Secara konstitusi sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan proses hukum berjalan,” katanya.
Didit menjelaskan hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD yang diberikan oleh undang-undang dan diatur lebih lanjut dalam tata tertib DPRD. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mempersoalkan penggunaan hak tersebut sepanjang dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini kewenangan DPRD. Wajar DPRD bertanya, kira-kira optimal tidak pemerintahan ini, Pak Gubernur, dengan kondisi seperti ini?” katanya.
Ia menegaskan sikap akhir terhadap usul pendapat tersebut bukan ditentukan oleh pimpinan DPRD, melainkan menjadi kewenangan masing-masing fraksi.
Sejumlah fraksi, kata Didit, telah hadir dalam agenda tersebut, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem. Namun, rapat paripurna belum dapat dilanjutkan karena mekanisme internal fraksi dan pimpinan DPRD masih harus dilakukan.
“Kita tidak bisa mengintervensi pendapat fraksi masing-masing. Mekanismenya belum berjalan. Nanti fraksi-fraksi akan rapat pimpinan,” ujarnya.
Didit juga meminta masyarakat maupun pihak di luar DPRD untuk menghormati kewenangan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami tidak melarang teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberikan pandangan. Itu sah-sah saja. Tetapi tolong hak kami juga dihargai. Saling menghargai,” katanya.
Ia membantah jika langkah DPRD tersebut didasari keinginan untuk menzalimi atau menjatuhkan Wakil Gubernur.
“Tidak ada niat kami menzalimi. Yang kami pikirkan ialah kinerja Pemerintah Daerah Bangka Belitung,” katanya.
Didit menyebut DPRD memiliki tanggung jawab memastikan roda pemerintahan berjalan optimal. Berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, kata dia, pada akhirnya sering disampaikan kepada DPRD sehingga lembaga tersebut berkepentingan melakukan pengawasan.
“Kalau ada kata Pak Gubernur optimal, ya sudah. Tetapi kita ingin mendengar dan membahasnya melalui mekanisme DPRD,” ujarnya.
Ia kemudian mengingatkan bahwa penggunaan hak DPRD untuk meminta penjelasan pemerintah bukan sesuatu yang baru. DPRD Babel sebelumnya juga pernah menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Babel saat itu, Erzaldi Rosman.
“Yang Pak Erzaldi dulu kita interpelasi biasa-biasa saja. Ini hanya memberi pendapat bagi pengusul,” katanya.
Didit memastikan DPRD tetap menghormati proses hukum dan tidak akan mengambil posisi yang mendahului putusan pengadilan.
“Yang jelas, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum. Kita hormati prosesnya. Yang kita lakukan adalah menjalankan fungsi DPRD,” ujarnya. (RE)














