Pangkalpinang, nidianews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membahas strategi pembenahan tata kelola industri kelapa sawit bersama Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Pansus DPRD Babel Pahlivi mengatakan, pertemuan dengan Kementerian Perindustrian membahas sejumlah persoalan strategis, terutama terkait kewenangan industri crude palm oil (CPO), proses migrasi kewenangan, serta pola kemitraan antara pabrik CPO dan petani sawit.
“Di dalam kunjungan hari ini, banyak hal yang kita diskusikan, terutama menyangkut kewenangan industri CPO, kemudian proses migrasinya, dan kemitraan-kemitraan yang dilakukan oleh pabrik CPO bersama petani di daerah,” kata Pahlivi.
Menurut dia, hasil pembahasan bersama Kemenperin akan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan substansi perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2017.
Pansus mendorong agar pertumbuhan industri sawit di Bangka Belitung tidak hanya mengejar peningkatan produksi bahan baku, tetapi juga dibarengi tata kelola industri yang profesional dan bertanggung jawab.
“Kita berharap industri-industri ini bertumbuh, tapi industri yang bertanggung jawab, yang profesional,” ujarnya.
Pahlivi menilai penguatan industri sawit memiliki kaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Ketika industri dan perkebunan berkembang secara berkelanjutan, dampaknya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan kontribusi sektor perkebunan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Karena itu, DPRD Babel juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan pengolahan CPO dan petani sawit.
Menurut Pahlivi, tata kelola perkebunan harus ditata secara baik sehingga hubungan antara pabrik CPO dan kebun dapat berjalan seimbang, termasuk dalam hal penyerapan dan penetapan harga tandan buah segar (TBS).
“TBS dihargai dengan harga yang bagus, meningkatkan pendapatan petani, Nilai Tukar Petani naik, maka PDRB Bangka Belitung di sektor sawit ini juga akan meningkat,” katanya.
Selain penguatan kemitraan, Pansus mendorong pengembangan hilirisasi industri sawit agar daerah tidak hanya berperan sebagai pemasok bahan baku. Pengembangan industri lanjutan dinilai dapat menciptakan nilai tambah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Pansus berharap perubahan regulasi perkebunan nantinya mampu menciptakan kepastian tata kelola, memperkuat pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi, serta memastikan keberadaan industri sawit memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani dan perekonomian Bangka Belitung.(RE)














