Pangkalpinang, nidianews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Babel di Ruang Paripurna DPRD Babel, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna juga mengagendakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan KUA-PPAS merupakan dokumen yang memuat gambaran umum mengenai arah kebijakan dan rencana anggaran daerah.
“Jadi paripurna hari ini MoU KUA-PPAS untuk perubahan dan anggaran 2027,” kata Didit seusai rapat paripurna.
Menurut dia, kesepakatan KUA-PPAS belum memuat rincian teknis terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.
“Yang namanya KUA-PPAS ini kan gambaran rencana anggaran perubahan dan anggaran 2027. Jadi umum sifatnya, belum teknis,” ujarnya.
Didit mengatakan pembahasan secara teknis mengenai program, kegiatan, dan alokasi anggaran akan dilakukan pada tahapan pembahasan APBD.
Ia menyebutkan substansi yang terdapat dalam KUA-PPAS masih bersifat global sehingga belum dapat dirinci kepada publik.
“Yang namanya umum kan tidak bisa kita jelaskan, global. Nanti teknisnya baru di APBD,” katanya.
Setelah kesepakatan KUA-PPAS, pembahasan akan berlanjut pada tahapan penyusunan dan pembahasan APBD sehingga rincian anggaran dan program prioritas daerah dapat diketahui secara lebih jelas.
Selain KUA-PPAS, DPRD Babel melalui rapat paripurna tersebut juga menetapkan Propemperda Tahun 2027 sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah pada tahun mendatang.(RE)














