Scroll untuk baca artikel
banner promo atas.png
Example floating
Example floating
1770715584014
Kriminal

Pamer iPhone Curian, Pria Paruh Baya Dibekuk Tim Buser Naga di Pangkalpinang

×

Pamer iPhone Curian, Pria Paruh Baya Dibekuk Tim Buser Naga di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Taman Sari. Seorang pria berinisial Aryanto (50) diamankan Tim Opsnal Buser Naga pada Kamis (23/4/2026).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas dugaan tindak pidana pencurian.

admin-ajax.png

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah toko perlengkapan baju dinas yang berlokasi di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Korban, Akmal Maulana (22), seorang mahasiswa asal Tasikmalaya, saat itu sedang bekerja di toko tersebut. Ia sempat keluar untuk mengisi token listrik, sebelum kembali melayani pelanggan. Namun saat hendak mengecek handphone miliknya yang diletakkan di atas meja, korban mendapati perangkat tersebut telah hilang.

“Korban kehilangan satu unit iPhone 13 warna hijau dengan kapasitas 128 GB, dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp5,4 juta,” ungkap Kapolresta.

Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Pintu Air.

“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Yanto,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil handphone korban saat situasi toko sedang ramai dan korban tengah melayani pembeli. Barang tersebut diambil dari atas meja tanpa sepengetahuan korban.

“Pelaku diketahui memiliki gangguan kejiwaan. Setelah mengambil handphone, pelaku tidak menjualnya, melainkan hanya membawanya berkeliling untuk dipamerkan kepada teman-temannya,” tambah Kapolresta.

Karena perangkat dalam kondisi terkunci, pelaku tidak dapat mengakses isi handphone tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hijau 128 GB milik korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik meliputi melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU).

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang berharga, terutama saat berada di tempat umum atau dalam kondisi ramai.(RE)

error: Content is protected !!