Pangkalpinang, nidianews.com – Aturan sudah ada, tetapi manfaatnya bagi dunia pendidikan masih dipertanyakan. Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi PKS, Dody Kusdian, menyoroti tajam belum optimalnya pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Ironisnya, regulasi mengenai CSR di Bangka Belitung telah berusia lebih dari satu dekade. Namun hingga kini, kontribusi dunia usaha dinilai belum terintegrasi dengan program pendidikan yang dirancang pemerintah.
Sorotan itu disampaikan Dody saat mengikuti reses gabungan anggota DPRD Babel daerah pemilihan Pangkalpinang di SMKN 2 Pangkalpinang, Sabtu (12/9/2026).
Dody mengatakan, dalam reses tersebut para pelajar menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama menyangkut fasilitas kegiatan siswa, sarana olahraga hingga kebutuhan pendukung proses pendidikan.
Menurutnya, aspirasi tersebut tidak cukup hanya dicatat. Pemerintah Provinsi Babel harus hadir melalui pengalokasian anggaran yang lebih optimal.
“Ini yang kemudian harus dibantu full oleh Pemerintah Provinsi,” kata Dody.
Ia memahami ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Anggaran daerah terus menghadapi tekanan akibat kebijakan fiskal pemerintah pusat. Karena itu, menurut Dody, pemerintah harus mulai mencari sumber dukungan lain secara lebih serius.
Salah satunya adalah CSR perusahaan. Masalahnya, kata Dody, dukungan dunia usaha selama ini belum diarahkan berdasarkan kebutuhan pendidikan yang terencana.
“Selama ini bantuan-bantuan yang diberikan hanya bersifat gimik-gimik saja. Padahal kalau dilakukan secara terencana, terprogram, ini jauh lebih bisa membantu dunia pendidikan kita,” ujarnya.
Dody bahkan mengingatkan bahwa Pemprov Babel tidak perlu membuat regulasi baru mengenai CSR karena aturan tersebut sudah tersedia.
“Perda Nomor 7 Tahun 2012 sudah sangat lama. Tinggal sekarang bagaimana implementasi dari Perda itu,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan terbesar justru terletak pada lemahnya perencanaan dan integrasi program. Pemerintah provinsi harus mampu memetakan kebutuhan pendidikan, kemudian menentukan mana yang menjadi tanggung jawab APBD dan mana yang dapat dikerjakan melalui CSR perusahaan.
“Mana yang dianggarkan lewat APBD, mana yang dibantu lewat CSR. Itu yang kemudian harus dikukuhkan oleh Pemerintah Provinsi,” katanya.
Dody menilai mekanisme tersebut penting agar CSR tidak berjalan sendiri-sendiri dan hanya menghasilkan bantuan sesaat. Dunia usaha, pemerintah dan sekolah harus memiliki agenda bersama sehingga setiap rupiah bantuan benar-benar menjawab kebutuhan.
Tak hanya fasilitas sekolah, Dody juga menyoroti pengembangan kegiatan siswa. Ia menyebut aspirasi mengenai klub olahraga sebagai salah satu kebutuhan yang dapat difasilitasi melalui dukungan pemerintah maupun CSR.
“Misalnya para pelajar punya klub-klub olahraga. Ini bisa dibantu. Silakan teman-teman mengajukan proposalnya,” ujarnya.
Dody juga meminta perhatian diberikan kepada para guru, termasuk kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kompetensi.
Ia mengakui sejumlah fasilitas olahraga dan pendidikan telah diperjuangkan DPRD. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemenuhan kebutuhan tersebut belum merata.
Karena itu, menurut Dody, sudah saatnya Pemprov Babel mengubah pola pengelolaan CSR dari sekadar bantuan seremonial menjadi program pembangunan yang terukur.(RE)














