Scroll untuk baca artikel
banner nidia kcl.png
Example floating
Example floating
Baru.png
Politik & Parlemen

UPT Dipangkas, Iuran Tambang Rakyat Masuk Perda: DPRD Babel Kejar Efisiensi dan PAD

×

UPT Dipangkas, Iuran Tambang Rakyat Masuk Perda: DPRD Babel Kejar Efisiensi dan PAD

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang , nidianews.com – Struktur birokrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai dipangkas. Sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai tidak lagi efisien akan digabung, sementara aktivitas pertambangan rakyat mulai diarahkan masuk dalam skema penerimaan daerah.

Dua langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda pengambilan keputusan terhadap perubahan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (11/9/2026).

admin-ajax.png

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar mengatakan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) merupakan bagian dari upaya menyesuaikan birokrasi dengan kebutuhan pemerintahan sekaligus menjalankan agenda efisiensi yang didorong gubernur.

“Ini berkaitan dengan perubahan SOTK, jadi struktur di pemerintahan. Ada beberapa yang berubah dan harus disesuaikan dengan kebutuhan serta efisiensi yang diminta gubernur,” kata Eddy.

Menurut Eddy, salah satu bentuk perampingan dilakukan melalui penggabungan sejumlah UPT yang dianggap tidak efektif jika tetap berdiri sendiri. Penataan tersebut antara lain menyentuh unit di sektor kehutanan dan kelautan.

Ia menilai keberadaan UPT harus sebanding dengan fungsi dan beban kerja yang dijalankan. Jika sebuah unit tidak memiliki fungsi pengawasan atau pekerjaan yang cukup untuk berdiri sendiri, penggabungan menjadi pilihan yang lebih rasional.

“Misalnya ada UPT, tetapi yang dilakukan untuk diawasi tidak ada, maka dianggap perlu digabungkan dengan yang lain,” ujarnya.

Perampingan tersebut diyakini dapat mengurangi beban operasional pemerintah daerah. Setiap UPT, kata Eddy, memiliki kebutuhan anggaran untuk kegiatan operasional, sehingga penggabungan berpotensi menciptakan efisiensi belanja.

Namun, ia memastikan efisiensi organisasi tidak boleh diterjemahkan sebagai pengurangan kualitas pelayanan publik.

“Secara operasional lumayan, karena setiap UPT pasti ada kegiatan operasional dan sebagainya. Tentu akan menghemat itu. Tetapi tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat, itu yang pasti,” tegasnya.

Di sisi lain, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah membawa isu yang tak kalah strategis, yakni masuknya unsur iuran pertambangan rakyat.

Eddy menyebut poin tersebut menjadi salah satu hal yang ditunggu masyarakat karena diharapkan dapat segera memberikan dasar bagi pelaksanaan iuran pertambangan rakyat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Yang penting dan ditunggu-tunggu masyarakat, memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat. Dengan demikian, mudah-mudahan bisa segera berjalan iuran pertambangan rakyat yang diharapkan,” katanya.

Bagi DPRD Babel, perubahan regulasi tersebut bukan sekadar pembaruan aturan. Ada dua target yang hendak dicapai sekaligus, yakni birokrasi yang lebih ramping dan efisien serta sumber pendapatan daerah yang lebih optimal.

Eddy mengatakan setelah Perda selesai, proses berikutnya tinggal menunggu penyesuaian teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian, implementasi perubahan SOTK maupun ketentuan terkait iuran pertambangan rakyat diharapkan dapat segera bergerak.

“Cepat ini, karena begitu Perda ini selesai tinggal penyesuaian dengan Pergub,” ujarnya.(RE)

banner nidia kcl.png