Bangka, nidianews.com – Kursi DPRD Kabupaten Bangka yang ditinggalkan almarhum Massuri, S.T., kini memasuki tahap krusial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka telah menerima usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari pimpinan DPRD dan mulai melakukan verifikasi terhadap calon pengganti.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, memastikan proses PAW tersebut sudah berjalan. Surat dari DPRD Kabupaten Bangka telah diterima dan langsung ditindaklanjuti sesuai regulasi.
βSudah Pak. Lagi diproses di KPU Bangka sesuai dengan regulasi yang ada,β ujar Sinarto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Tak ingin proses berlarut, KPU Bangka langsung menggelar rapat internal untuk menentukan tahapan tindak lanjut. Verifikasi menjadi pintu penting sebelum nama calon pengganti dipastikan melalui rapat pleno KPU.
βHari ini kita baru rapat tindak lanjut internal di tingkat pimpinan KPU,β kata Sinarto.
KPU menargetkan proses tersebut rampung paling lama lima hari sejak surat usulan PAW diterima. Dalam rentang waktu itu, KPU akan memeriksa berbagai persyaratan yang melekat pada proses pergantian anggota DPRD.
βKita akan memproses surat yang kami terima dari DPRD Kabupaten Bangka paling lama 5 hari sejak surat kami terima,β ujarnya.
Verifikasi tidak hanya menyangkut dokumen calon. KPU juga akan melakukan pengecekan kepada partai politik terkait serta memastikan calon yang diusulkan memenuhi seluruh persyaratan PAW.
βKita akan memverifikasi ke partai politik yang berkenaan dengan PAW tersebut, dan memverifikasi calon PAW-nya berkenaan dengan kelengkapan syarat PAW sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2025,β jelas Sinarto.
Setelah seluruh persyaratan diperiksa, hasil verifikasi akan dibawa ke rapat pleno KPU Kabupaten Bangka. Dari forum inilah nantinya KPU akan menentukan hasil verifikasi dan menyampaikan nama calon PAW kepada DPRD Kabupaten Bangka.
βSelanjutnya setelah kita verifikasi sesuai aturan, akan kita plenokan di KPU Kabupaten Bangka serta kita akan menjawab surat DPRD Kabupaten Bangka dengan mengusulkan nama PAW-nya,β tegas Sinarto.
Dengan demikian, proses pergantian kursi Massuri kini memasuki fase penentuan. KPU Bangka memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan verifikasi sebelum hasilnya dibawa ke pleno dan dikembalikan kepada DPRD melalui mekanisme yang telah ditetapkan.(*)














