Wajib Bersertifikasi Halal Untuk Produk UMK
Tanjungpandan, nidianews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI melakukan kegiatan pendampingan layanan sertifikasi halal, berlangsung di Desa Wisata Kabupaten Belitung, Sabtu (4/5/2024)
Kegiatan pendampingan dalam rangka sosialisasi aksi sinergi wajib halal Oktober (WHO) 2024.
Dalam sosialisasi ini, sekretaris satuan tugas (Satgas) Halal Kanwil Kemenag Babel Iwan Setiawan, pengawas jaminan produk halal Abdul Qodir Jaelani bersama petugas BPJPH Kemenag RI Reza Mahardika dan Analisis Standar Halal Dading Haryo Prakoso.
Kedatangan tim BPJPH Kemenag RI dan Satgas JPH Babel disambut Plh Kepala Kemenag Belitung H Suryanto.
Pada kesempatan itu juga berlangsung rapat koordinasi persiapan desa wisata pendampingan layanan sertifikat Halal on the spot.
Serta persiapan teleconfrence melalui zoom meeting bersama kepala BPJPH Pusat, para petugas dan peserta lainnya dari 34 provinsi se Indonesia.
Sekretaris Satgas halal Babel H Iwan Setiawan menjelaskan dalam tahun 2024, Kemenag melalui BPJPH merupakan kegiatan ke 3 kali yang dilakukan secara serentak secara nasional.
Adapun yang pertama pada 3 Ramadhan 1445 H, 17 Oktober 2024 merupakan kegiatan kampanye mandatori halal.
Sedangkan kedua dilakukan pada akhir Ramadhan 1445 H, melaksanakan pengawasan di rumah potong hewan (RPH) dan tidak pasar tradisional.
Namun sebagian besar, usaha masyarakat yang ada di pasar tersebut sebagian besar belum bersertifikat halal.
Iwan menjelaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan wajib halal bagi produk yang di jual di masyarakat.
“Semua produk yang diperjual-belikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, Bila produk usaha tidak bersertifikat halal, maka produknya tidak diizinkan untuk dititipkan di tempat penjualan seperti toko dan supermarket,” jelas Iwan Setiawan.
Menurut Iwan bahwa tim dari Kemenag Belitung akan mendaftarkan langsung usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, tidak dipungut biaya.
“Usaha produk akan di daftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal,” ungkap Iwan.
Dikemukakan Iwan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti UU no 33 tahun 2014, bahwa usaha yang diperjualbelikan di masyarakat wajib bersertifikat halal.
Harapan Iwan, adanya kegiatan sosialisasi ini, maka 17 Oktober 2024 usaha-usaha sudah memiliki sertifikat halal.
Lebihlanjut Iwan menambahkan bahwa serentak secara nasional, 4 Mei 2024 digelar diseminasi standarisasi halal terhadap pelaku usaha di kawasan desa wisata.
Untuk di Bangka Belitung ada terdapat 86 titik, yang ikut serta pada zoom meeting teleconference mendapat arahan langsung Kepala BPJPH Kemenag RI Muhammad Aqil Irham dan Deputi Kemenparekraf RI.
Dalam teleconference Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) ikut serta mendorong sosialisasi dan edukasi sertifikat halal.
“Caranya, dengan menukarkan pemahaman akan urgensi sertifikat halal atau sadar halal kepada pelaku usaha dan masyarakat di sekitarnya,” jelas Aqil.
Aqil mengemukakan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan berbagai kemudahan bagi sertifikat halal produk UMKM.
Dimana kata Aqil, bahwa sangat penting bagi pelaku UMK ikut mensosialisasikan kesadaran akan pentingnya sertifikat halal bagi pelaku usaha lainya dan warga desa di sekitar.
Disamping itu, kegiatan ini akan dapat menjadi salah satu upaya mendukung tumbuh kembangnya ekonomi kreatif pelaku usaha UMKM di lokasi desa wisata.
Hal ini sesuai surat edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang sertifikasi halal produk makanan dan minuman untuk usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, dalam rangka destinasi wisata Moeslem Friendly Tourism and Indonesian Moslem Travel Index.
Dengan demikian akan dapat meningkatkan nilai jual dan menambah daya saing pelaku usaha serta meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatan kesadaran tentang produksi yang bersih, baik dan benar berbahan baku yang halal.
Disisilain Dading berharap agar P3H dan satgas halal berpadu dalam menuntaskan layanan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di desa wisata yang ada di Bangka Belitung.
Sehingga dapat memberikan pengetahuan terkait literasj dan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat tentang kewajiban bersertifikat halal di setiap produknya.(*)