Pangkalpinang, nidianews.com – Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, M Sahrial, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Rabu (2/7/2025). Rapat tersebut membahas Surat Edaran Nomor 800.1.5/330HJ tentang Penilaian Kinerja Inspektur Daerah, yang berlangsung di Smart Room Center Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Dalam kesempatan itu, M Sahrial menyampaikan bahwa surat edaran dari Kemendagri menjadi pedoman penting bagi kepala daerah dalam melakukan evaluasi, rotasi, maupun pemberhentian terhadap inspektur daerah. Edaran ini menegaskan bahwa setiap keputusan terhadap jabatan inspektur harus melalui mekanisme evaluasi yang sah dan terdokumentasi.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh serta-merta memberhentikan atau memutasi inspektur daerah tanpa melalui proses yang sesuai. Harus ada hasil evaluasi tertulis dan mengikuti kriteria yang telah ditentukan,” ujar Sahrial.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik sewenang-wenang dalam penempatan atau pemberhentian pejabat, terutama menjelang atau sesudah pelaksanaan Pilkada. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Seperti yang terjadi sebelumnya, saat momen Pilkada, sering kali terjadi rotasi atau pergantian pejabat, termasuk pada posisi strategis seperti Inspektur Daerah dan Dinas Dukcapil. Sekarang sudah jelas, semuanya harus sesuai prosedur dan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Menurut Sahrial, saat ini terdapat 21 indikator penilaian yang menjadi acuan dalam mengevaluasi kinerja inspektur daerah. Meskipun tantangannya tidak ringan, pihaknya berkomitmen untuk menjalani seluruh proses tersebut secara profesional.
“Ya, memang ada prosedur baru. Tapi kami mendukung kebijakan ini, karena tujuannya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, tentu saja kembali lagi kepada user (pengguna), yaitu kepala daerah dalam menggunakan dan menempatkan pejabat-pejabatnya,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah, sekaligus memastikan bahwa jabatan inspektur dijalankan oleh sosok yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan. (*)