Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Didit usai memimpin rapat audiensi terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/6/2026).
Menurut Didit, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang sempat diskors dan menjadi momentum penting untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini disuarakan masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Sarah selaku Direktur baru PT GML yang bersedia hadir langsung untuk menyelesaikan persoalan ini. Tadi kami sudah berkomitmen, dalam waktu satu bulan akan ada hasil dan jawaban dari pihak perusahaan terhadap tuntutan masyarakat,” kata Didit.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan. Tuntutan utama adalah penyelesaian kewajiban plasma sebesar 20 persen yang dinilai hingga kini belum terealisasi.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya kompensasi kepada warga terdampak. Namun, Didit menegaskan persoalan besaran maupun mekanisme kompensasi merupakan ranah yang harus dibicarakan langsung antara perusahaan dan masyarakat.
“Saya sebagai DPRD tidak ikut campur terkait nominal kompensasi. Itu urusan perusahaan dengan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta agar program replanting maupun KKSR tidak dimasukkan sebagai bagian dari kewajiban plasma. Selanjutnya, warga menuntut peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dari sembilan desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Didit mengungkapkan, perusahaan telah menunjukkan langkah awal dengan mengakomodasi tenaga kerja lokal, meskipun masih terbatas.
“Alhamdulillah sudah mulai diakomodir. Sementara satu desa sekitar 10 orang terlebih dahulu,” jelasnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar tidak terjadi monopoli dalam pemberian Delivery Order (DO). Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, selama ini hanya sebagian desa yang memperoleh akses tersebut.
“Masyarakat meminta seluruh sembilan desa di tiga kecamatan memiliki hak yang sama mendapatkan DO sehingga dapat bermitra dengan PT GML,” katanya.
Permintaan lainnya adalah agar perusahaan memberikan skala prioritas dalam pengiriman hasil sawit bagi masyarakat di wilayah sekitar HGU. Menurut warga, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan prioritas meskipun kebun perusahaan berada di wilayah mereka.
Didit menegaskan, seluruh aspirasi tersebut harus menjadi perhatian serius perusahaan. Ia mengingatkan bahwa realisasi tuntutan masyarakat akan berpengaruh terhadap proses perpanjangan HGU PT GML yang memiliki luas sekitar 12.000 hektare.
“Kalau dalam satu bulan ini tidak ada realisasi terhadap aspirasi masyarakat, konsekuensinya masyarakat tidak akan menyetujui perpanjangan HGU PT GML,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Didit juga mengapresiasi komitmen Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka yang menyatakan siap menahan proses usulan perpanjangan HGU apabila persoalan dengan masyarakat belum diselesaikan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kepala BPN Kabupaten Bangka yang berkomitmen memblokir usulan perpanjangan HGU apabila tuntutan masyarakat belum dipenuhi. Ini bentuk keberpihakan terhadap penyelesaian persoalan secara adil,” ujarnya.
DPRD Babel, lanjut Didit, juga berencana menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN agar pemerintah pusat memiliki pemahaman yang sama terkait kondisi yang terjadi di lapangan.
“Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan ada solusi yang baik dan persoalan ini bisa selesai sehingga tidak perlu lagi dilakukan rapat dengar pendapat lanjutan,” pungkasnya.(RE)















