Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa kehadiran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kepentingan besar di sektor pertambangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda Pengambilan Keputusan Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengesahan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyampaian Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit, serta Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang II di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Menurut Didit, disahkannya regulasi terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara merupakan langkah penting dalam menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya legalitas dan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Ia memberikan apresiasi kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dinilai serius memperjuangkan hadirnya IPR sebagai solusi bagi masyarakat di daerah-daerah pertambangan.
“Kami mengapresiasi langkah Gubernur yang telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kehadiran IPR ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan ruang bagi rakyat agar dapat beraktivitas secara legal dan teratur,” kata Didit.
Didit optimistis keberadaan IPR akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Selama ini, kata dia, sektor perkebunan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap perekonomian Bangka Belitung. Dengan hadirnya IPR, sektor pertambangan rakyat diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru.
“Kalau dikelola dengan baik, IPR bisa meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat daya beli, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Didit mengingatkan agar penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Ia meminta seluruh aspek hukum dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, konsultasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Jangan sampai niat baik pemerintah justru menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Karena itu saya berharap penyusunan Pergub dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didit mengingatkan bahwa semangat utama IPR adalah memberikan manfaat bagi masyarakat kecil. Karena itu, ia berharap program tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki modal besar atau kepentingan tertentu.
“IPR ini diperuntukkan bagi rakyat. Jangan sampai nanti yang menikmati justru kelompok tertentu atau para pemodal besar. Kalau itu terjadi, maka tujuan utama dari IPR tidak akan tercapai,” katanya.
Ia menilai pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada Gubernur Babel dalam pengelolaan IPR merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar berpihak kepada masyarakat dan dilakukan secara transparan.
Saat ini, kata Didit, wilayah yang masuk dalam skema IPR masih terbatas pada Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Namun, Pemerintah Provinsi Babel telah mengusulkan penambahan kawasan IPR seluas sekitar 8.000 hektare agar daerah lain juga dapat memperoleh kesempatan yang sama.
“Mudah-mudahan usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat sehingga cakupan IPR bisa semakin luas dan manfaatnya dirasakan lebih banyak masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya. (RE)














