Example floating
Example floating
Baru.png
BUMN

Ketua Komisi XII DPR: Perpres Tata Kelola Timah Belitung Segera Terbit, Masyarakat Diminta Tahan Diri

×

Ketua Komisi XII DPR: Perpres Tata Kelola Timah Belitung Segera Terbit, Masyarakat Diminta Tahan Diri

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum untuk kembali membuka pembelian bijih timah masyarakat di Pulau Belitung, di tengah meningkatnya aksi protes penambang akibat terhentinya aktivitas tata niaga timah.

Bambang mengatakan pemerintah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), PT Timah, serta DPR RI terus mengintensifkan koordinasi agar regulasi tersebut segera dapat diimplementasikan.

admin-ajax.png

“Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” katanya.Jum’at (7/8/2026)

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi demonstrasi penambang di Kantor PT Timah di Kabupaten Belitung Timur yang menuntut agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka.

Bambang mengaku prihatin atas situasi yang berkembang, terutama adanya tindakan yang berujung pada kerusakan fasilitas perusahaan. Ia mengimbau masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” ujarnya.

Menurut dia, keresahan masyarakat dipicu belum normalnya aktivitas pembelian bijih timah sehingga hasil produksi penambang belum dapat terserap dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan, Perpres tersebut disiapkan sebagai dasar pemberian diskresi agar PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat meskipun proses penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung.

Bambang mengatakan hingga kini belum terdapat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB aktif, baik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi kendala utama belum pulihnya tata niaga timah di daerah itu.

“Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya terus berkoordinasi dengan Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Direksi PT Timah, serta aparat penegak hukum guna memastikan implementasi Perpres dapat berjalan efektif setelah resmi diterbitkan.

Selain itu, Bambang meminta mekanisme operasional segera disiapkan agar tidak terjadi kekosongan kebijakan ketika regulasi mulai berlaku.

“Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Bambang juga mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan agar tidak memanfaatkan situasi saat ini untuk melakukan praktik penyelundupan timah.

“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah tengah menuntaskan aspek legalitas agar aktivitas pertambangan rakyat dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian masyarakat di Pulau Belitung.

“Semua pihak harus menahan diri. Regulasi ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas agar solusi yang sedang dipersiapkan pemerintah dapat segera diimplementasikan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Bambang. (*)

sumber: www.timah.com,