Ketua KPU Babel: Calon Peserta Pilkada Wajib Sampaikan Visi Misi yang Selaras dengan RPJPD

Visi Misi
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, menekankan pentingnya setiap pasangan calon peserta Pilkada untuk menyampaikan visi dan misi yang selaras dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Pernyataan ini disampaikan Husin dalam acara sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara sosialisasi yang berlangsung di Grand Safran Hotel, Pangkalpinang, pada Senin (12/8/2024), dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), partai politik, akademisi, serta narasumber dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri.

“Berkenaan dengan kegiatan sosialisasi ini, PKPU No. 8 dan rapat koordinasi dengan menghadirkan Bappeda sesuai dengan PKPU yang mengatur setiap calon peserta Pilkada baik Gubernur, Bupati maupun Walikota wajib menyampaikan visi misi yang dikaitkan atau menserasikan program mereka dengan RPJPD,” ujar Husin di sela-sela kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

Husin menjelaskan bahwa keterlibatan Bappeda dalam acara sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa visi dan misi yang disampaikan oleh calon peserta Pilkada tetap berada dalam koridor RPJPD. Bappeda memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa program-program yang diusulkan oleh calon kepala daerah dapat mendukung dan memperkuat arah pembangunan jangka panjang daerah.

“Visi misinya tidak boleh keluar dari RPJPD, makanya Bappeda memiliki kewenangan untuk itu. Turunannya namanya visi misi dari provinsi juga jangka panjangnya ada hubungan dengan kabupaten kota, maka Bupati dan Walikota begitu juga harus mengikuti visi misi yang garisnya dari provinsi,” jelas Husin.

Selain Bappeda, KPU juga mengundang pihak kepolisian dalam sosialisasi ini. Keberadaan pihak kepolisian dianggap penting mengingat banyaknya persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh bakal calon Pilkada. Misalnya, surat keterangan dari kepolisian merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat pendaftaran calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Kita harapkan partai politik yang hadir harus dengar RPJPD yang disampaikan Bappeda nanti disampaikan kepada paslon mereka, kemudian pihak kepolisian kita undang juga karena itu terkait ada syarat-syarat hukum misalnya surat keterangan kepolisian dan sebagainya, jadi banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang akan mendaftar pada tanggal 27 sampai 29 Agustus ini,” tambah Husin.(RE)

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA