Scroll untuk baca artikel
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Pangkalpinang

KPU Kota Pangkalpinang Mengundang Putra-Putri Terbaik untuk Ikut Kontestasi Pilwako 2025

×

KPU Kota Pangkalpinang Mengundang Putra-Putri Terbaik untuk Ikut Kontestasi Pilwako 2025

Sebarkan artikel ini
Pilwako 2025
Share disini

Pilwako 2025

Pangkalpinang, nidianews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang secara resmi mengundang putra-putri terbaik daerah untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025 melalui jalur perseorangan. Undangan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, dalam acara sosialisasi dan rapat koordinasi tahapan pencalonan perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota yang digelar di kantor KPU Kota Pangkalpinang pada Rabu (26/2/2025).

Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa pendaftaran calon perseorangan akan dibuka mulai 9 Maret 2025. Salah satu syarat utama bagi bakal pasangan calon yang ingin maju melalui jalur independen adalah mengumpulkan minimal 16.433 dukungan dari masyarakat Pangkalpinang.

“Hari ini kita mensosialisasikan bakal pasangan calon perseorangan atau independen, dan Alhamdulillah sudah disampaikan oleh divisi teknis mengenai persyaratan yang dibutuhkan, salah satunya adalah dukungan minimal 16.433 yang tersebar di empat kecamatan,” ujar Sobarian.

Untuk pemberkasan, para bakal calon dapat mulai menyiapkan dokumen dukungan sejak saat ini. Dengan demikian, mereka memiliki waktu yang cukup untuk mengunggah berkas secara bertahap ke dalam sistem aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang disediakan oleh KPU Kota Pangkalpinang.

Para bakal pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, di antaranya:

  1. Mengumpulkan minimal 16.433 dukungan dari masyarakat Pangkalpinang yang tersebar di empat kecamatan.
  2. Melampirkan bukti dukungan dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang disertai dengan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Mengunggah dokumen dukungan melalui aplikasi SILON yang telah disediakan oleh KPU.
  4. Memastikan seluruh dokumen telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah pasangan calon yang dapat mendaftar selama mereka memenuhi syarat dukungan minimal.

“Kita berharap putra-putri terbaik Kota Pangkalpinang bisa berpartisipasi untuk menjadi bakal calon ke depannya. Formulirnya bisa diunggah dan diunduh melalui aplikasi SILON serta JDIH,” jelasnya.

error: Content is protected !!