KPU Pangkalpinang
Pangkalpinang, nidianews.com – Komisi Pemilihan Umum kota pangkalpinang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh berbagai elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di Grand Safran Hotel pangkalpinang, Jum’at (11/10/2024).
Acara ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta sejumlah stakeholder, termasuk Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kota Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri, dan Lapas Narkoba, Lapas Anak, Lapas Perempuan, serta Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Rakor ini merupakan upaya penting untuk memastikan kesiapan seluruh panitia ad-hoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Pangkalpinang. Dalam acara ini, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menegaskan pentingnya meningkatkan profesionalisme dan proporsionalitas kinerja panitia, mengingat kompleksitas tugas yang akan dihadapi.
Dalam acara rakor, Sobarian menegaskan bahwa monitoring terhadap PPK dan PPS akan terus dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh panitia siap bekerja dengan baik, terutama dalam hal melayani masyarakat dan memastikan tidak ada pemilih yang terabaikan dalam proses pemilihan. Pengawasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu.
“Kami juga akan terus memonitoring ke berbagai PPK dan PPS agar semakin siap untuk bekerja dengan baik termasuk melayani masyarakat, agar jangan sampai ada yang tidak terdaftar sehingga terkendala dalam memberikan hak pilihnya di 27 November 2024,” ujarnya.
Sobarian juga menekankan agar setiap elemen penyelenggara pemilu tidak menganggap enteng persoalan teknis yang terkait dengan pemilihan. Permasalahan teknis, jika tidak ditangani dengan baik, dapat berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius.
Salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Pangkalpinang adalah menjaga integritas dan netralitas para penyelenggara pemilu. Sobarian menyebut bahwa gejolak menjelang pemilu sudah mulai terasa, sehingga PPK dan PPS harus mampu menjaga sikap netral mereka dalam menjalankan tugas.
Informasi mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang tidak mengetahui di mana mereka harus melapor jika belum terdaftar sebagai pemilih.
“Hal ini sangat penting agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat memberikan suara mereka pada 27 November 2024 tanpa ada kendala,” ujarnya. (RE)