Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Menteri Desa dan Jamintel Kejagung Dorong Pemanfaatan Aplikasi “Jaga Desa” di Bangka Belitung

×

Menteri Desa dan Jamintel Kejagung Dorong Pemanfaatan Aplikasi “Jaga Desa” di Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini
Foto: Diskominfo Babel

Pangkalpinang, nidianews.com – Kunjungan kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT) Yandri Susanto dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (3/7/2025), menjadi momentum penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui penerapan teknologi digital.

Keduanya datang membawa program strategis nasional bertajuk “Jaga Desa”, sebuah sistem informasi berbasis aplikasi yang dirancang untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani, yang menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan program ini di wilayahnya.

Gubernur Hidayat menilai, aplikasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kejaksaan Agung dan didukung Kementerian Desa ini menjadi jawaban atas tantangan pengelolaan keuangan di tingkat desa yang selama ini kerap menghadapi kendala regulasi dan risiko hukum.

Dengan aplikasi ini, para kepala desa akan lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya. Fitur-fiturnya lengkap, informatif, dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perangkat desa,” ujar Hidayat.

Lebih lanjut, ia optimistis bahwa digitalisasi ini akan mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, hingga perikanan. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, arah pembangunan desa di Babel diyakininya akan menuju kemandirian dan kemakmuran.

Desa yang dikelola dengan baik akan menjadi ujung tombak pembangunan nasional. Terima kasih kepada Pak Menteri dan Pak Jamintel. Kami di daerah siap mendukung, mengawasi, dan mengimplementasikan sistem ini secara menyeluruh,” tegas Gubernur.

Di sisi lain, Menteri Desa Yandri Susanto menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah se-Babel, yang diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang pendampingan hukum pengelolaan dana desa.

Dengan anggaran dana desa yang mencapai Rp71 triliun secara nasional, sistem pengawasan digital seperti ini menjadi sangat krusial. Kami yakin, melalui program ‘Jaga Desa’, dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, efektif, dan akuntabel,” ucap Yandri.

Ia juga menyebut bahwa inisiatif digitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan dari desa, sesuai arahan Presiden dalam agenda Asta Cita.

Sementara itu, Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani menjelaskan, program “Jaga Desa” memungkinkan setiap kepala desa menginput secara detail seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. Tujuannya, agar proses penyerapan anggaran dapat dikawal sejak awal, serta mencegah terjadinya penyelewengan.

Kades tidak perlu takut, karena kami hadir untuk membina, bukan menakut-nakuti. Bahkan, jika ada yang merasa ditekan atau diintimidasi, sistem ini menyediakan fitur khusus pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung,” jelas Reda.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra desa dalam membangun transparansi dan kepercayaan publik, bukan sebagai momok yang menghambat kerja pemerintah desa.

Kami akan terus menjaga desa. Kami ingin memastikan anggaran benar-benar memberi manfaat untuk rakyat dan membawa perubahan nyata,” tutupnya.(*)

error: Content is protected !!