Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Miliki Puluhan Paket Sabu, Pria Asal Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

×

Miliki Puluhan Paket Sabu, Pria Asal Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADH (32), warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, karena diduga memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap ADH dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, saat memberikan keterangan di Mapolda, Jumat (23/5/2025).

Ya, benar. Informasi yang kita terima seperti itu. Pelaku yang diamankan berinisial ADH, usia 32 tahun, warga Selindung Baru, Pangkalpinang,” ujar Fauzan.

Menurut Fauzan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya ADH berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya.

Awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga pelaku berhasil diamankan di kediamannya,” jelasnya.

Setelah pelaku diamankan, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah ADH dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan sebanyak 49 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan total berat bruto sekitar 13,43 gram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit timbangan digital warna hitam. 1 bal sedotan, 1 bal plastik klip sedang kosong, 1 bal plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone

Untuk saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Fauzan.

Atas perbuatannya, ADH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kombes Pol Fauzan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Babel.

Ini adalah wujud nyata komitmen Bapak Kapolda untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ini adalah langkah bersama untuk mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!