Pangkalpinang, nidianews.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, memaparkan secara terbuka rencana pembangunan Pelabuhan Pangkal Balam sebagai salah satu proyek strategis daerah yang akan memperkuat konektivitas maritim dan pertumbuhan ekonomi Kota Pangkalpinang. Hal tersebut disampaikan dalam wawancancara di rumah dinas wali kota, Selasa (10/2/2026).
Menurut Prof. Saparudin, rencana pengembangan pelabuhan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang penyiapan lahan yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sejak beberapa tahun lalu. Awalnya, lahan di kawasan dekat Pasir Padi disiapkan sebagai bagian dari proyek besar Waterfront City.
“Lahan itu pernah masuk skema Bangun Guna Serah (BGS), tetapi karena tidak ada progres pembangunan dari pihak pengelola, Pemkot akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mencabut status BGS tersebut,” jelasnya.
Melalui proses mediasi, perusahaan pengelola akhirnya menyelesaikan kewajibannya dan menyatakan komitmen untuk melanjutkan pembangunan. Mereka kemudian mengusulkan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagai bentuk progres nyata. Karena adanya komitmen dan perkembangan tersebut, status BGS akhirnya dilanjutkan hingga tahun 2042.
Namun demikian, Pemkot Pangkalpinang juga menyiapkan opsi lahan baru guna mengakomodasi rencana pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam yang telah tercantum dalam RPJMN 2025–2029 pemerintah pusat. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah lahan di depan lokasi awal, yang secara alami telah tertimbun dan berubah menjadi daratan.
“Kami merekomendasikan agar daratan baru itu dikukuhkan secara hukum, sehingga bisa menjadi lokasi resmi pengembangan pelabuhan oleh pemerintah provinsi maupun pusat,” ujar Prof. Saparudin.
Terkait teknis pembangunan, ia menjelaskan bahwa proses pengerukan alur pelayaran dan penimbunan (dumping area) akan menjadi tahapan krusial. Jika dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah, misalnya melalui Kementerian Perhubungan, proses tersebut diperkirakan akan memakan waktu cukup lama karena harus melalui mekanisme penganggaran pusat.
Sebaliknya, keterlibatan pihak swasta dinilai dapat mempercepat proses administrasi dan pembangunan. Adapun penimbunan yang dibutuhkan diperkirakan setinggi 2 hingga 3 meter untuk membentuk daratan yang layak sebagai kawasan pelabuhan.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Pangkalpinang akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Di sisi lain, DPRD Provinsi juga akan membahas opsi ini bersama Gubernur dalam forum resmi.
“Jika opsi pembentukan daratan baru ini disepakati, kami akan langsung memproses aspek legalitas dan teknisnya, agar pembangunan Pelabuhan Pangkal Balam bisa segera masuk tahap realisasi,” tegas Prof. Saparudin.
Rencana ini diharapkan dapat menjadikan Pelabuhan Pangkal Balam sebagai simpul logistik dan gerbang maritim baru yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, serta konektivitas wilayah Bangka Belitung dengan kawasan nasional maupun internasional. (RE)


















