Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang tengah mempersiapkan kerja sama strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang dalam upaya menyatukan dan menyinkronkan data tata ruang. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan satu peta dan satu data yang akurat, terutama menyangkut persil tanah dan batas wilayah administrasi.
Langkah awal pembahasan kerja sama ini telah dilakukan dalam sebuah pertemuan internal antara kedua pihak. Seorang pejabat Pemkot menyampaikan bahwa kesamaan data merupakan kunci dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib dan efisien.
“Kita ingin semua data antara Pemkot dan BPN selaras. Baik itu data persil, batas antar kelurahan dan kecamatan, semuanya harus seragam. Jangan sampai ada tumpang tindih yang justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya. Rabu (16/7/2025)
Ia menjelaskan bahwa selama ini sering kali terjadi persoalan akibat ketidaksesuaian data antarlembaga, yang menyebabkan proses administrasi menjadi rumit dan berlarut-larut. Oleh karena itu, kerja sama lintas instansi seperti ini menjadi sangat penting.
“Dengan data yang valid dan sama, kita bisa mempercepat penyelesaian konflik pertanahan, termasuk dalam mempercepat perizinan, pembangunan, dan pelayanan publik lainnya,” lanjutnya.
Untuk detail teknis, ia menyarankan kepada publik maupun pihak terkait agar berkoordinasi langsung dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Dinur, yang menangani langsung proses konsolidasi data dan sinkronisasi teknis.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini batas wilayah Kota Pangkalpinang sudah dalam kondisi aman dan final. Baik batas antar kelurahan maupun antar kecamatan telah dirampungkan, termasuk juga penyelesaian batas administratif dengan Kabupaten Bangka Tengah.
“Alhamdulillah, batas dengan Bangka Tengah sudah clear. Demikian juga di internal kota, seluruh batas antar wilayah administratif sudah selesai,” tuturnya.
Ke depan, rencana kerja sama ini akan dituangkan secara formal dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama resmi antara Pemkot dan BPN. Diharapkan, implementasi kerja sama ini bisa segera berjalan agar pengelolaan ruang dan pertanahan di Pangkalpinang semakin terarah dan terpercaya.
“Dengan adanya dasar hukum kerja sama nanti, kita optimis semua proses bisa berjalan lebih cepat dan efektif di lapangan,” pungkasnya. (RE)