Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Banner Pemkot Desember 2024
Banner pemprov 1600
media online hari pahlawan 2024
Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Gandeng Ombudsman Babel untuk Susun Perwako tentang Pendanaan Pendidikan

×

Pemkot Pangkalpinang Gandeng Ombudsman Babel untuk Susun Perwako tentang Pendanaan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Perwako
pasang iklan anda.jpg
Share disini

Perwako pendanaan Pendidikan

Pangkalpinang, nidianews.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman Bangka Belitung pada Senin (18/11/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penyelenggaraan pendanaan pendidikan dan pengalokasiannya. Langkah ini diambil guna menghindari kesalahpahaman terkait pungutan liar (pungli) serta untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas pendidikan di Pangkalpinang.

Menurut Budi Utama, penyusunan draf Perwako ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada lagi kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait pungutan yang dinilai tidak sesuai. Regulasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan sekaligus memberikan perlindungan kepada para guru.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sumbangan sukarela bukanlah pungutan liar, melainkan bentuk partisipasi untuk pengembangan karakter siswa,” ujar Budi.

Ia juga menegaskan bahwa sumbangan ini tidak bersifat memaksa. Orang tua yang tidak mampu atau tidak ingin memberikan sumbangan tetap dihormati, dan dukungan dalam bentuk doa dianggap sudah cukup.

Budi menjelaskan bahwa sumbangan sukarela adalah bagian dari upaya untuk mendukung kegiatan sekolah yang berfokus pada pengembangan karakter siswa, seperti kegiatan seni, olahraga, hingga partisipasi dalam lomba atau pawai. Hal ini dianggap penting karena program-program tersebut mendukung pembentukan kepribadian siswa.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada paksaan dalam pemberian sumbangan ini. Orang tua yang tidak berpartisipasi tidak akan dipermasalahkan, karena fokus utama kami adalah transparansi dan penguatan kerja sama antara sekolah, komite, dan masyarakat,” tambahnya.

Melalui draf Perwako ini, Pemkot* Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya partisipasi dalam pendidikan. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan kegiatan sekolah dapat berjalan lancar tanpa adanya kekhawatiran terhadap tuduhan pungli.

“Kami menargetkan revisi draf ini selesai pada Desember mendatang, sehingga dapat segera diterapkan di lapangan,” ujar Budi. Ia juga menambahkan bahwa dengan regulasi ini, sekolah dan komite diharapkan dapat terus membangun komunikasi terbuka dengan orang tua untuk menghindari kesalahpahaman.

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Babel, Kgs Chris Fither, mengapresiasi inisiatif ini sebagai wujud komitmen Pemkot Pangkalpinang untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kami sangat mendukung langkah Pemkot Pangkalpinang yang melibatkan Ombudsman. Ini menunjukkan bahwa Pemkot memiliki niat baik untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pendidikan,” ungkap Fither.

Fither menjelaskan perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan. Dana pendidikan dasar wajib belajar sembilan tahun sepenuhnya gratis sesuai peraturan pemerintah. Namun, untuk kegiatan tambahan yang bersifat pengembangan karakter siswa, sumbangan sukarela diperbolehkan.

“Sumbangan sukarela tidak boleh memiliki batasan minimum, karena jika ada batasan, maka itu bukan lagi bersifat sukarela. Sumbangan ini adalah bentuk dukungan masyarakat dalam membangun pendidikan tanpa melanggar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan gratis,” tegas Fither. (RE)

Example 120x600