Perwako Bagi Korban Kebakaran
Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang mempertegas komitmennya dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada warga yang menjadi korban bencana, terutama bencana non-alam seperti kebakaran. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, (3/12/2024), di Ruang Pertemuan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pangkalpinang.
Acara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, dan melibatkan beragam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merancang Peraturan Wali Kota (Perwako) yang nantinya menjadi landasan pemberian bantuan kepada korban bencana non-alam.
Mie Go menekankan krusialnya regulasi yang sistematis guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penanganan korban kebakaran. Saat ini, bantuan yang tersedia kerap kali hanya mencakup aspek sandang dan pangan yang dikelola oleh Dinas Sosial, atau bantuan material yang disediakan oleh BPBD.
“Kami ingin memastikan agar ke depan, warga terdampak kebakaran rumah dapat memperoleh bantuan yang terorganisir dan terpadu,” ujar Mie Go.
Ia berharap, regulasi yang sedang dirancang dapat mendukung pelaksanaan bantuan secara efisien dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
FGD tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPBD, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Inspektorat, dan OPD lainnya. Diskusi berfokus pada penyusunan draft Perwako yang akan menjadi pedoman utama pemberian bantuan kepada korban kebakaran.
Mie Go menargetkan, penyusunan Perwako akan selesai sebelum akhir tahun 2024 agar implementasinya dapat dimulai pada awal 2025.
“Kolaborasi antar-OPD yang solid diharapkan menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Regulasi ini tak sekadar menjadi solusi atas permasalahan jangka pendek, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral pemerintah untuk melindungi dan melayani masyarakatnya.
“Bagi warga yang terkena musibah, perhatian dari pemerintah menjadi salah satu bentuk kehadiran negara di tengah-tengah mereka,” tegas Mie Go.
Menurut Kepala Dinas Perkim, Belly Jauhari, penyusunan Perwako ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan regulasi dalam Permen PU Nomor 13 Tahun 2023, yang hanya mengatur pelayanan teknis untuk bencana yang ditetapkan kepala daerah.
“Selama ini, pemberian bantuan untuk korban kebakaran kerap menghadapi kendala karena ketiadaan aturan spesifik. Perwako ini diharapkan menjadi panduan yang komprehensif bagi seluruh OPD.” ujarnya.
Dengan adanya Perwako, bantuan kepada korban kebakaran akan mencakup berbagai aspek, termasuk rehabilitasi rumah. Hal ini penting untuk membantu korban memulihkan kondisi hidup mereka.
Penyusunan Perwako juga menjadi langkah strategis dalam membangun sistem yang lebih terintegrasi untuk penanganan bencana non-alam. Regulasi ini memungkinkan setiap OPD bekerja secara sinergis dan menghindari tumpang tindih tugas.
“Regulasi ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menangani bencana non-alam secara efektif. Semoga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Belly Jauhari. (*)