Pj Wako Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang

Paripurna
Share disini

Lusje melanjutkan, disamping itu juga RPJPD Kota Pangkalpinang perlu mempedomani RPJPD Provinsi Bangka Belitung untuk sinergitas dan sinkronisasi kebijakan dan prioritas pembangunan. Sementara, prioritas pembangunan daerah harus memperhatikan isu-isu dan strategi pembangunan Provinsi Bangka Belitung demi terciptanya sinkronisasi kebijakan.

“Selain itu, perlu juga upaya untuk memastikan dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pencapaian sasaran pembangunan Provinsi Bangka Belitung dan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJPD provinsi dan RPJP Nasional. Selanjutnya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan Dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang, terhadap Perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian terkait beberapa hal yang tertera di dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini”, tuturnya.

Adapun beberapa perubahan yang perlu dilakukan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 yaitu adanya perubahan pusat pemerintahan Kecamatan Taman Sari, serta penyesuaian peta batas Kota Pangkalpinang terbaru sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka dan antara Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan tujuan dari pengajuan Raperda ini adalah :
a. Mengoptimalkan fungsi camat dalam menjalankan sebagian kewenangan wali kota;

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

b. Meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan Kelurahan atau kebutuhan masyarakat setempat; dan

c. Merencanakan kegiatan pembangunan jangka pendek atau panjang bagi Kecamatan dan Kelurahan.

“Kemudian yang terakhir terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Pada Tahun 2022 Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah”, ungkap Lusje.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Lusje menyebut, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Suatu peraturan Perundang-Undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Perundang-Undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi”, lanjutnya.

Lusje juga terangkan, pencabutan Peraturan Perundang-Undangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu (Lampiran II Nomor 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

“Jika ada Peraturan Perundang-Undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-Undangan baru, Peraturan Perundang-Undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Perundang-Undangan yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam Peraturan Perundang-Undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Perundang-Undangan lama, di dalam Peraturan Perundang-Undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian Peraturan Perundang-Undangan yang lama”, imbuhnya.(*)

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA