WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Polda Babel Tangkap Pria di Bangka Tengah, Simpan Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu

×

Polda Babel Tangkap Pria di Bangka Tengah, Simpan Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu

Sebarkan artikel ini
Polda
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Seorang pria berusia 38 tahun berinisial RF alias Rikkie berhasil diringkus Tim I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (19/4/2025) sore.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Air Mesu Timur ini diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku RF alias Rikkie diamankan di sebuah rumah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/2025) sore.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 109 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo yang dikemas dalam empat plastik strip, empat bungkus serbuk pil ekstasi, serta satu paket sabu dalam plastik strip.

Total berat bruto ekstasi mencapai 45,22 gram dan sabu seberat 4,82 gram,” jelas Fauzan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu unit handphone, satu timbangan digital, satu kotak handphone, serta satu plastik berwarna hitam.

Fauzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Ditresnarkoba.

Ada informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan. Di hadapan Ketua RT dan anggota Linmas setempat, ia mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau hubungi call center 110. Mari kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,” pungkas Fauzan.(*)

error: Content is protected !!