Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap Kurir Sabu, 27 Paket Diamankan dari Rumah di Semabung Baru

×

Polresta Pangkalpinang Tangkap Kurir Sabu, 27 Paket Diamankan dari Rumah di Semabung Baru

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial Ryandi Saputra alias Pek (30) di rumahnya, Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, pada Selasa malam (8/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi respon cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan warga.

“Bermula dari laporan masyarakat, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah. Penggeledahan dilakukan disaksikan Ketua RT setempat, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” terang Kombes Pol Max Mariners, Rabu (9/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 27 paket sabu dalam berbagai kemasan, dengan berat bruto mencapai 10,57 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

  • 27 plastik klip kecil berisi sabu
  • 1 plastik klip sedang berisi sabu
  • 13 potongan sedotan dilapisi lakban hitam
  • 1 buah jam dinding, kotak plastik merah, dan tas sandang hitam
  • 1 unit handphone merek POCO
  • serta peralatan lainnya berupa lakban, ball plastik, dan sekop dari sedotan

Barang-barang tersebut ditemukan di berbagai tempat, mulai dari dalam tas hingga disembunyikan di jam dinding di dalam kamar tersangka.

“Tersangka mengaku sabu tersebut milik dirinya yang diperoleh dari seorang pria berinisial Tio yang kini berstatus DPO. Ia sudah lima kali menerima sabu dari Tio dengan maksud untuk dijual kembali,” jelas Kapolresta.

Selain mendapat keuntungan sekitar Rp1 juta untuk setiap plastik sedang yang habis dijual, tersangka juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis. Sasaran peredaran yang diincar Ryandi berada di wilayah Bacang, Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang.

Meski bukan target operasi (TO) dan belum memiliki catatan pidana sebelumnya, Ryandi akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ini menjadi komitmen kami untuk terus membersihkan wilayah Pangkalpinang dari peredaran narkoba. Tidak ada toleransi. Kami juga sedang memburu jaringan di atasnya, termasuk Tio yang menjadi pemasok,” tegas Kombes Pol Max.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. (*)

error: Content is protected !!