Payung, nidianews.com – Polsek Payung mengamankan kayu yang diduga hasil dari tindak pidana Ilegal Logging di Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.
Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah AMd ST MH bersama tim Opsnal Polsek Payung sekitar pukul 09.30 wib, Rabu (7/2/2024).
Kapolsek Payung Iptu Husni menjelaskan, pengamanan ini menindaklanjuti terkait adanya informasi tindak pidana Ilegal Logging yang terjadi di Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah (SP) Lidik dan Laporan Informasi (LI) Nomor 41 Polsek Payung,” jelas Iptu Husni kepada nidianews.com.
Menurut Kapolsek bahwa kegiatan ilegal logging tersebut berawal dari laporan masyarakat Desa Pangkal Buluh yang mengetahui adanya kegiatan penebangan kayu yang merambah hutan di Desa Pangkal Buluh.
Dari hasil penindakan tim Opsnal Polsek Payung bersama pemerintah Desa Pangkal Buluh berhasil mengamankan kayu sejumlah sekitar100 balok yang berukuran 20×20 dengan panjang 4 meter.
Kayu tersebut di letakkan berada di tepian sungai Pelempang di areal PT. BSSP tanpa diketahui siapa pemilik Kayu tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Payung berkoordinasi dengan Sugeng dari Gugus Muntai Vallas yang menyatakan bahwa titik koordinat kayu tersebut, berada dalam Kawasan Hutan Produksi Payung Komplek dua (2).
“Kayu hasil temuan tersebut diamankan ke Polsek Payung sebagai barang temuan dikarenakan belum ditemukan siapa pemilik kayu tersebut,” ungkap Kapolsek Payung.
Lebihlanjut Iptu Husni, memerintahkan unit reskrim dan unit intelkam untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan menindak tegas pelaku ilegal logging tersebut.
“Saat diamankan tidak ada pemiliknya dan masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan,” jelasnya.(AS)