Scroll untuk baca artikel
banner nidia kcl.png
Example floating
Example floating
Baru.png
BUMN

PT TIMAH Perkuat Pengamanan Aset dan Penegakan Hukum, Gandeng Polda hingga Kejaksaan

×

PT TIMAH Perkuat Pengamanan Aset dan Penegakan Hukum, Gandeng Polda hingga Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang,nidianews.com – PT TIMAH Tbk mempertegas langkah pembenahan tata kelola perusahaan di Bangka Belitung. Dalam dua hari berturut-turut, perusahaan tambang timah tersebut memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) dan jajaran Kejaksaan.

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pengamanan operasional, menertibkan aset, mendukung penegakan hukum, sekaligus memastikan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara dapat ditangani sesuai ketentuan.

admin-ajax.png

Kerja sama dengan Polda Babel ditandatangani Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro dan Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026).

Dalam perjanjian tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan pengamanan, penertiban aset, serta penegakan hukum untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Restu mengatakan kerja sama tersebut bukan hal baru. Kesepakatan itu merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah berjalan dan akan ditindaklanjuti, salah satunya melalui bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.

“PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.

Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan, seluruh pelaksanaan kerja sama harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” ujarnya.

Sehari berselang, Kamis (24/9/2026), PT TIMAH kembali meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung.

Kerja sama tersebut bergerak di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, serta optimalisasi pemulihan aset sesuai ruang lingkup perjanjian.

Kesepakatan itu merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani pada 19 Maret 2024.

Bagi PT TIMAH, penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus tata kelola perusahaan.

“Bagi PT TIMAH, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Restu.

Ia menambahkan, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara merupakan bagian dari praktik tata kelola yang lazim diterapkan badan usaha milik negara.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso meminta kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen.

“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” kata Riono.

Ia juga mengingatkan jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.

Penguatan hubungan kelembagaan tersebut ditandai pula dengan keberadaan Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT TIMAH di Pangkalpinang.

Rangkaian kerja sama ini ditempatkan PT TIMAH sebagai bagian dari langkah pembenahan tata kelola pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kerangka tersebut, PT TIMAH menyatakan akan melanjutkan penataan kemitraan, memperkuat kepatuhan, memastikan pencatatan asal-usul material, serta membenahi pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.(*) 

sumber: www.timah.com

banner nidia kcl.png