Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patin 9, RT 06 RW 02, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah Indrawan alias Indra bin Usman, seorang pria berusia 24 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan, 16 paket kecil sabu-sabu, 1 paket sedang sabu-sabu, 1 unit handphone merek Realme warna hijau, 1 unit timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 ball plastik strip, 1 bungkus pipet plastik, 1 kantong kresek warna hitam
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan oleh tersangka di ventilasi jendela bagian atas di dalam kamar kontrakan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir, bukan bandar atau pengedar. Ia bekerja untuk seseorang berinisial Bang (DPO) selama kurang lebih dua minggu terakhir.
“Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp500.000 untuk transaksi pertama, serta sabu yang bisa digunakannya secara gratis. Untuk transaksi kedua, tersangka belum menerima uang, namun kembali mendapatkan sabu untuk konsumsi pribadi,” jelas AKP Raden Hasir
Tersangka menyebut bahwa wilayah edarnya meliputi Kelurahan Ampui dan Kecamatan Pangkal Balam.
“tersangka mendapatkan barang dari Bang (DPO) sebanyak dua kali, dengan pengambilan terakhir dilakukan pada Selasa (11/3) sekitar pukul 14.26 WIB di pinggir Jalan Theresia, Kelurahan Bintang, Kota Pangkalpinang,” kata AKP Raden Hasir
Selain kasus narkoba ini, tersangka juga mengaku pernah menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencurian pada tahun 2019, saat dirinya masih berusia 19 tahun, di Pengadilan Negeri Palembang.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya. (*)