Satreskrim Polresta Pangkalpinang
Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pemilik warung sembako di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Pelaku berhasil diringkus usai tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 11.40 WIB, di sebuah warung kelontong di Jl. Air Mawar RT 001/RW 001, Kelurahan Air Mawar. Korban, Ita (34), seorang wiraswasta yang sehari-hari menjalankan usaha warungnya, tengah sibuk melayani pelanggan ketika insiden terjadi.
Seorang pria yang kemudian teridentifikasi sebagai Zahid Albar Alfatih bin Indra Farsyah (18) datang berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku membeli beberapa barang, termasuk 1 bungkus mi instan, 1 bungkus sabun cuci, dan 1 gelas minuman ringan.
Setelah menyerahkan uang pembayaran, ia menunggu korban memberikan uang kembalian. Saat korban lengah, pelaku secara mendadak mengeluarkan sebilah pisau dapur dan menodongkannya ke leher korban dari arah belakang. Dalam keadaan panik dan ketakutan, korban tak mampu berbuat banyak, sehingga pelaku dengan leluasa menggasak uang tunai dari laci kasir.
Setelah berhasil mengambil uang sekitar Rp 250.000-, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) , pelaku segera melarikan diri ke arah jembatan, tempat ia memarkirkan sepeda motor Vega hitam tanpa nomor polisi. Korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut dan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) langsung melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan korban pada 6 Maret 2025, Tim Buser Naga bersama Unit Intelkam Polresta Pangkalpinang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 23.40 WIB, keberadaan pelaku berhasil dilacak di kawasan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam.
“Tim segera melakukan pergerakan dan berhasil mengamankan tersangka Zahid Albar Alfatih bin Indra Farsyah tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya serta menjelaskan modus yang digunakannya untuk melancarkan aksi perampokan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K.
Menurut pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksinya, ia mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor menuju lokasi, lalu memarkirkan kendaraan di sekitar Jembatan Air Mawar. Dengan berjalan kaki, ia menuju warung korban dan berpura-pura berbelanja. Saat korban sibuk memberikan kembalian, ia segera menarik pisau yang disembunyikan dalam jaketnya dan mengancam korban, kemudian mengambil uang dari kasir dan melarikan diri.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan aksi kriminal ini, antara lain 1 unit sepeda motor Vega hitam tanpa nomor polisi, 1 buah helm NHR warna abu-abu, 1 pasang sandal warna hitam, 1 bilah pisau dapur dengan gagang merah muda. 1 unit handphone, 1 dompet warna coklat, 1 jaket hoody warna hitam, 1 celana panjang hitam.
Sejumlah uang tunai, terdiri dari 1 lembar pecahan Rp100.000,- 1 lembar pecahan Rp10.000,- 4 lembar pecahan Rp5.000,- 2 lembar pecahan Rp1.000,-
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup M Riza Rahman. (*)