Example floating
Example floating
Desain tanpa judul.png
banner 3
Nasional

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai di Indonesia

×

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, nidianews.com – Upaya memperkuat budaya damai dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan menjadi fokus pertemuan antara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (16/6/2026), SMSI mengusulkan program besar berupa pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat bagi insan pers di seluruh Indonesia.

Rombongan SMSI yang dipimpin Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.

admin-ajax.png

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 mengenai pengajuan kerja sama dalam Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat. Program ini bertujuan memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi beban perkara yang setiap tahun terus meningkat di lingkungan peradilan.

Firdaus menilai media siber memiliki posisi strategis dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, SMSI berinisiatif agar pengurus dan anggota SMSI di berbagai daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang tengah didorong Mahkamah Agung.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Menurutnya, mediasi merupakan solusi efektif untuk membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada perdamaian.

Melalui jaringan yang mencakup 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mendukung visi Mahkamah Agung dalam membumikan budaya mediasi di Indonesia.

“Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di Indonesia. SMSI siap menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” tegas Firdaus.

Ia menjelaskan, pelatihan mediator yang diusulkan akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi dasar dalam pembentukan mediator profesional dan kredibel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, terutama terkait pemahaman mengenai mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan orientasi mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi ini menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani pengadilan setiap tahun.

Sunarto juga mencontohkan keberhasilan penerapan sistem mediasi di wilayah New South Wales (NSW), Australia. Di daerah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.

“Mediasi telah menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik masyarakat di sana,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua MA didampingi Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Adi Julia Cakrawala, Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata.

Sementara dari pihak SMSI turut hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, dan Humas SMSI Eman Sulaiman.

Dalam proposal yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yakni:

  1. Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sengketa di era digital.
  2. Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga peserta yang lulus diakui sebagai mediator bersertifikat.
  3. Melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi dapat berkembang lebih luas di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban perkara di pengadilan. Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dari budaya menang-kalah menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.(*)

error: Content is protected !!