Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua Tim Cagar Budaya Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan dan kajian mendalam terkait rencana pemasangan billboard atau papan reklame di lahan eks Waterledeng, sebuah kawasan yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
“Kami dari Tim Ahli Cagar Budaya akan melakukan kajian terkait rekomendasi yang akan diberikan kepada Wali Kota. Apakah boleh atau tidak dibangun reklame di kawasan cagar budaya tersebut. Saya tidak bisa memutuskan sendiri, karena tim ahli cagar budaya ini terdiri dari tujuh orang dan sifat keputusannya adalah kolektif kolegial,” ujar Akhmad Elvian.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas utama tim ahli adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada Wali Kota Pangkalpinang secara independen.
“Kami tidak bisa dipaksa atau diintervensi. Jika tim ahli menyatakan tidak boleh, maka tidak boleh. Jika kami menyatakan bisa, berarti bisa, karena tim ahli memiliki kewenangan dan sertifikat keahlian di bidangnya masing-masing,” jelasnya.
Keputusan akhir mengenai pemasangan reklame di kawasan eks Waterledeng akan diputuskan setelah tim ahli cagar budaya mengadakan rapat dan memberikan rekomendasi resmi kepada PDAM serta tembusannya kepada Wali Kota Pangkalpinang.
Hasil kajian tersebut guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap menjaga kelestarian kawasan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Pangkalpinang.
“kami akan segera membahas dan mengkaji hal ini sesuai aturan aturan yang ada dalam undang-undang dan hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pihak PDAM, ” ucapnya. (*)