AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
IMG-20250203-WA0052
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Kriminal

Unit Resintel Polsek Bukit Intan Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas di Pangkalpinang

×

Unit Resintel Polsek Bukit Intan Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Polsek Bukit Intan
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Unit Resintel Polsek Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, menggelar operasi penegakan hukum dengan meringkus beberapa individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengoplosan gas. Aktivitas ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi.

Penggerebekan berlangsung pada Selasa (25/2/2025) pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, melalui Kapolsek Bukit Intan, Kompol Alief Rahman Banyu Aji, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu Eko (43), seorang pekerja swasta; Govin (24), buruh harian; serta Hence (42), juga seorang pekerja swasta. Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Parli (40) dan Handi alias Atep (40), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 28 tabung gas elpiji berukuran kecil (3 kg, hijau)
  • 60 tabung gas elpiji berukuran besar (15 kg)
  • 5 tabung gas elpiji berukuran sedang (5 kg)
  • 1 timbangan dengan kapasitas 30 kg
  • Batu es dan stik besi sebanyak 27 buah
  • Satu piber ikan berisi es batu
  • Total keseluruhan tabung yang disita: 93 unit

Alief Rahman Banyu Aji menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengoplosan gas di daerah tersebut. Setelah mendapatkan informasi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Resintel Polsek Bukit Intan segera melakukan penyelidikan mendalam.

Sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Resintel berhasil mengidentifikasi lokasi dugaan tindak pidana. Setelah memastikan keberadaan aktivitas ilegal, penggerebekan pun dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, tim kami yang dipimpin oleh Kapolsek dan Wakapolsek langsung mendobrak masuk ke dalam rumah kontrakan yang menjadi markas pengoplosan gas. Kami menemukan tiga pria yang tengah melakukan praktik pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung ukuran lebih besar,” ujar Alief Rahman Banyu Aji.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba melawan dan menyebabkan beberapa petugas mengalami luka di bagian tangan. Salah satu pelaku bahkan berusaha melarikan diri, namun dengan sigap, personel Polsek Bukit Intan segera mengejar dan berhasil menangkapnya.

Dalam interogasi awal, ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan bahwa aktivitas pengoplosan ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka kemudian langsung digelandang ke Polsek Bukit Intan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Setelah penangkapan, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)