Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E Sampaikan Raperda APBD
Toboali, nidianews.com – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E menghadiri Rapat Paripurna dalam acara penyampaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan juga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rabu (15/11/2023).
Dalam kesempatannya membacakan penjelasan Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyampaikan maksud dan tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan yaitu bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan, salah satunya adalah perumahan layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
“Setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolan serta memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.
Kemudian, Wabup Debby menyampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagaimana yang telah diketahui bersama, pada tahun perencanaan dan penganggaran 2024, kondisi transfer pusat ke daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan terutama dari alokasi dana anggaran khusus.
“Tahun Anggaran 2024 Kondisi transfer pusat ke daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur peruntukan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk kebutuhan percepatan permasalahan prioritas nasional seperti penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, penyediaan insfrastruktur yang memiliki daya ungkit terhadap perekonomian daerah, penanganan sektor pendidikan dan sektor kesehatan,” ujarnya.
“Konsekuensinya adalah peruntukan dana alokasi umum yang masih bisa kita gunakan terpaksa diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib dahulu seperti gaji pegawai dan belanja mengikat untuk menjamin optimalisasi pelayanan publik. Tentunya hal ini harus kita patuhi dan cermati,” tambahnya.(*)
sumber Diskominfo Bangka Selatan