Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika bukan tanaman yang diduga merupakan jenis sabu.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Fajar Ramadhan alias Jafar Bin Benu, seorang pekerja harian lepas berusia 26 tahun. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, dalam pernyataan resminya pada Selasa (18/2/2025), mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Beluluk, RT 12, Kelurahan Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menumpas jaringan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Gatot Yulianto.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 bungkus plastik strip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,18 gram. 1 tas warna oranye. 1 kotak rokok merek Surya. 1 ball plastik strip kecil. 1 sendok yang dibuat dari potongan pipet plastik. 1 timbangan digital. 1 unit handphone merek Oppo Reno 7 warna hitam.
“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Gatot Yulianto.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru. Tim Sat Res Narkoba kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memverifikasi keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
Pada pukul 23.15 WIB, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan bungkus plastik strip bening berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok Surya di lantai kamar.
Petugas melanjutkan pemeriksaan dan menemukan tas oranye yang berisi timbangan digital, ball plastik strip kecil, serta potongan pipet plastik berwarna hitam yang tergeletak di lantai kamar.