AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
IMG-20250203-WA0052
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1446 H

×

Pemkot Pangkalpinang Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1446 H

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran
Share disini

Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Usaha

Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi guna membahas pembatasan jam operasional usaha selama bulan Ramadan 1446 H.

Acara ini berlangsung di Ruang Pertemuan Galeri Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, pada Kamis (27/2/2025) dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kepolisian, TNI, perbankan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Kementerian Agama, serta undangan lainnya.

Dalam rapat ini, Kabid Destinasi Pariwisata dan Industri Pariwisata, Riharnadi, menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti Surat Edaran Pj Wali Kota yang berkaitan dengan operasional usaha sektor perhotelan, restoran, dan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Pemerintah menekankan bahwa operasional usaha tidak dilarang, tetapi akan diberlakukan pembatasan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Menurut Riharnadi, pihaknya telah mengundang pelaku usaha di Pangkalpinang, khususnya yang bergerak di sektor akomodasi hotel, restoran, dan hiburan malam, guna mendiskusikan serta menyepakati jam operasional yang sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah kota.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam rapat ini antara lain Jam operasional tempat hiburan malam akan dibatasi, di mana sebelumnya beroperasi dari pukul 08.00 hingga 04.00, kini hanya diperbolehkan buka dari pukul 22.00 hingga 02.00,” ujar Rihar.

tidak itu saja,Tempat permainan anak dan PlayStation yang biasanya beroperasi selama 24 jam penuh, kini hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 15.00 hingga 23.00.

Restoran, rumah makan, kafe, dan warung kopi tetap diperbolehkan beroperasi, namun disarankan untuk memasang tirai atau penutup guna menjaga toleransi terhadap umat Muslim yang sedang berpuasa,” terangnya.

Kebijakan pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk Menghormati dan menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Meningkatkan toleransi sosial di antara masyarakat dengan menghormati mereka yang berpuasa. Membantu pelaku usaha dan pekerja untuk memiliki waktu lebih banyak dalam beribadah selama bulan suci Ramadan. Mengurangi aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan, seperti keramaian di tempat hiburan malam.

Meskipun kebijakan ini bersifat himbauan, Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap meminta pengawasan ketat dari Polres, TNI, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan yang telah ditetapkan,” katanya.

Riharnadi menegaskan bahwa tidak ada sanksi langsung bagi pelanggar, mengingat kebijakan ini bersifat edaran dan himbauan. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang signifikan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan ada tindakan lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang ada.

Selain membatasi jam operasional usaha, pemerintah juga ingin mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya menjaga harmoni sosial dan toleransi selama bulan Ramadan,” imbuh Rihar.

Sebagai kota yang memiliki sekitar 70% populasi Muslim, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana Ramadan yang lebih nyaman, aman, dan kondusif bagi seluruh warga Pangkalpinang.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghormati nilai-nilai yang dianut oleh umat Muslim selama menjalankan ibadah puasa,“pungkasnya.(*)

error: Content is protected !!