AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
IMG-20250203-WA0052
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Kriminal

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Laptop, Pelaku Ditangkap di Girimaya

×

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Laptop, Pelaku Ditangkap di Girimaya

Sebarkan artikel ini
Pencurian Laptop
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/II/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian berhasil diamankan oleh Tim 1 Buser Naga pada Senin, (27/2/2025).

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., dalam keterangannya menjelaskan peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman No. 70, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Korban, Tri Endang Yulianingsih (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan bahwa laptop merk Lenovo IP330 milik instansi yang berada dalam laci meja di ruang sekretariat hilang,” ungkap M Riza Rahman.

Rekan kerja korban yang hendak menggunakan laptop tersebut menyadari bahwa perangkat telah raib. Setelah dikonfirmasi kepada kepala dinas, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.440.365,-.

Pada Senin, 27 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim 1 Buser Naga mendapatkan informasi mengenai dugaan pelaku pencurian. Tim segera bergerak menuju wilayah Girimaya dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Vabian Alfatih (24), warga Jalan Melati, Gang Dahlia IV, RT 003/RW 001, Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang.

Saat diinterogasi, Vabian mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Senin, 13 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, setelah pulang kerja sebagai honorer di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang, ia melihat kantor dalam keadaan sepi.

Melihat ada laptop Lenovo warna hitam di laci meja sekretariat, ia pun langsung mengambilnya dan membawanya ke Kampus STMIK Atma Luhur untuk menyelesaikan kuliah praktiknya,” kata M Riza Rahman.

Pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, Vabian menghubungi seseorang bernama Niko untuk menggadaikan laptop tersebut seharga Rp 1.000.000,- dengan perjanjian akan menebusnya dalam dua minggu. Namun, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

lebih lanjut M Riza Rahman menjelaskan Selain pencurian laptop, Vabian juga mengaku terlibat dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/II/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 27 Februari 2025.

Barang bukti yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 4598 VF,” katanya.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan 1 unit laptop Lenovo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih (BN 4598 VF)

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi administrasi penyelidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum yang lebih lanjut,” tambah M Riza Rahman.(*)

error: Content is protected !!