Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Perbaiki Layanan Perizinan Lewat Sosialisasi Nasional Bersama Kemendagri

×

Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Perbaiki Layanan Perizinan Lewat Sosialisasi Nasional Bersama Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Perizinan

Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan perizinan dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan strategis ini berlangsung di Smart Room Center, Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, dan dihadiri langsung oleh Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Juhaini, yang mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang.

Dalam keterangannya usai kegiatan, Juhaini menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut nyata dari nota kesepahaman yang ditandatangani pada 4 Februari 2025 antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kesepakatan ini menjadi dasar penguatan sinergi pengawasan perizinan di daerah, agar tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas,” ujar Juhaini.

Ia mengungkapkan, KPK telah mengidentifikasi delapan masalah utama dalam sistem perizinan daerah. Di antaranya adalah belum optimalnya pemanfaatan OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), lemahnya peran ASN, minimnya transparansi dan sosialisasi, serta masih adanya praktik tatap muka dalam pengurusan izin.

Permasalahan lainnya mencakup Ketidakterpaduan antar perangkat daerah seperti Dinas PUPR, DLH, dan DPMPTSP, Maraknya praktik pungutan liar (pungli), Ketiadaan SOP yang seragam dalam layanan perizinan.

Kemendagri dalam arahannya meminta seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terhadap regulasi lokal yang tidak relevan atau bahkan menjadi penghambat efisiensi. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan proses perizinan yang sesuai SOP serta mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Menanggapi hal itu, Juhaini menyatakan bahwa Pemkot Pangkalpinang akan meninjau ulang seluruh regulasi teknis perizinan guna memangkas birokrasi yang berbelit dan menghambat pertumbuhan usaha.

“Salah satu fokus utama sosialisasi ini adalah optimalisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha dalam sistem OSS RBA. NIB adalah kunci percepatan akses terhadap berbagai layanan publik,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kemendagri juga mendorong pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah, yang melibatkan unsur Forkopimda seperti Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan pengawasan langsung dan mendeteksi potensi pelanggaran.

Juhaini menegaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang berkomitmen penuh terhadap arahan Kemendagri.

“Sinergi antarinstansi, baik pusat maupun daerah, mutlak diperlukan agar sistem perizinan berjalan transparan, efisien, dan bebas pungli,” tegasnya. (*)

error: Content is protected !!